Bawa 550 butir Pil Doubel L, Sulis Suwanto Warga Desa Tretek di Ciduk Polisi

Foto Tsk/BB:Satreskoba Polres Kediri Ciduk Pengedar Pil Doubel L asal Dsn Kundeng Ds Tretek Kc Pare Kediri – Reporter: Pria.

 

KEDIRI, Detik Kasus.com – Sulis Suwanto (19) Warga Dusun Kunden Desa Tretek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri terpaksa berurusan dengan Pihak Satreskoba Polres Kediri lantaran kedapatan edarkan Narkoba jenis Pil Doubel L

Baca Juga:  Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif DPRD Sekadau di Pemilu 2019

Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin S.H,M.H,mengatakan,Pelaku di tangkap dirumahnya dengan barang bukti sebanyak 550 butir Pil Doubel L serta 1 buah Hp merek Evercros

“Modus yang dilakukan yaitu menyimpan dan kemudian di jual ke Pelangganya,”Ujar AKP Eko Kepada Detik Kasus.com Sabtu (28/10/2017)

Baca Juga:  Hindari Kemacetan, Satlantas Polres Lumajang Menghimbau Agar Pemudik Kembali Lebih Awal.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason,S.H menambahka,Akibat Perbuatanya Pelaku di tahan dimako Polres Kediri dan di jerat UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 196 Sub 197 dengan ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara,”Jelasnya

Baca Juga:  Temu Lintas Sektoral Bahas Hasil ORI Difteri

Masi Kata AKP Muklason,terungkapnya kasus tersebut berawal dari Infomasi Masyarakat,atas hal itu lalu Polisi melakukan serangkaian Penyelidikan alhasil Pelaku berhasil di bekuk beserta sejumplah barang bukti Narkoba,”Pungkasnya, (Pria).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *