Foto Tsk/BB:Satreskoba Polres Kediri tangkap pengedar Pil Doubel L asal Ds Sumberbendo Kc Pare Kediri | Reporter: Priya.
KEDIRI, Detik Kasus.com – Kedapatan bawa Pil Doubel Suwarno Alias Bimo (23) Warga Dusun Tawang Rt 002 Rw 003 Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri di Ciduk Polisi,Pelaku di tangkap di rumahnya dengan barang bukti 140 butir Pil Doubel L dan 1 buah Hp merek Maxtron
Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin,S.H,M.H mengatakan,Akibat Perbuatanya Pelaku di tahan Mako Polres Kediri dan Kita Jerat UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 197 Sub 196 dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Kepada Petugas dia mengaku bahwa Narkoba tersebut adalah miliknya yang rencananya mau di jual ke pelangganya namun nasib berkehendak lain,”Ujar AKP Eko Kepada Detik Kasus.com Jum’at (20/10/2017).
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason Juga Menambahkan, Untuk Proses penyelidikan dan Pengembangan Pelaku masi di lakukan Pemeriksaan di ruangan Satreskoba Polres Kediri,”tambahnya, (Pria).