Mabes Polri-Polda Jawa Tengah – Polres Jepara, detikkasus.com – Bintara Urusan SIM Sat Lantas Polres Jepara AIPDA Hariyono, SH memberikan pencerahan kepada peserta pemohon SIM(Surat Ijin Mengemudi) Jum’at (08/12/17).
Kegiatan yang di lakukan anggota penerbit SIM (Surat Ijin Mengemudi) Polres Jepara pada saat peserta akan memulai ujian teori untuk mendapatkan SIM. Baur SIM memberikan pencerahan tentang rambu-rambu dan aturan lalu lintas, tata cara penggunan komputer hingga memberikan buku bacaan tentang Undang-Undang lalu lintas di ruang tunggu penerbitan SIM (surat ijin mengemudi ) terhadap para peserta. Bagi peserta yang tidak bisa menggunakan komputer maka akan dipandu oleh petugas agar dapat menggunakan dan menyelesaikan ujian teori tersebut.
Selain memberikan pencerahan tentang tata cara dan materi juga memberikan himbauan terhadap pemohon guna mematuhi peraturan dan tata tertib lalu lintas serta dalam pengurusan SIM, petugas menghimbau untuk tidak menggunakan calo serta menginformasikan mekanisme penerbitan dan tahapan SIM baru serta Perpanjangan .
Dengan adanya petugas yang memberikan pencerahan dan pelayanan terhadap pemohon SIM (surat ijin mengemudi) di setiap tahapan dalam penerbitan SIM dapat menjadikan masyarakat terbantu dan lebih mengerti serta paham langkah langkah apa yang harus dilakukan sehingga tidak merasa kesulitan.
“Sat Lantas Polres Jepara akan selalu memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat yang melakukan pembuatan SIM” Terang Kasat Lantas AKP I Putu Bagus Krisna Purnama, SIK. saat ditemui pagi ini diruang kerja. (Humas Polres Jepara/Dk)