Batching Plant di Pargom Berdiri Padat di Pemukiman Warga, Apakah tidak Melanggar RT RW??

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Alat konstruksi berupa Batching Plant berdiri ditengah pemukiman warga tepatnya di jalan dua jalur lintas Tungkal -jambi parit gompong,kelurahan sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir,Kabupaten Tanjabbarat mulai jadi sorotan publik,pasalnya batching plant berada di dalam kota Kualatungkal yang padat dengan penduduk, Senin (20/1/25).

Baca Juga:  Misi Penghijauan dan Bakti Sosial: Peserta PWN XVI IAIN Pontianak di Desa Tilihuwa Gorontalo

Terkait Bergulirnya pertanyaan publik tersebut terhadap berdirinya batching plant di lokasi tersebut, tentunya menjadi pertanyaan berapa pihak.”apakah boleh di jalur tersebut berdirinya alat kontruksi batching plant apakah tidak melanggar RT RW atau tata ruang ,”ungkap berapa pihak kepada media ini.

Baca Juga:  Bangunan RKB SMPN 3 Dibongkar, Bahan Lamanya Menuai Pertanyaan

Sementara menurut informasi disepanjang area jalan tersebut diduga merupakan kawasan hijau artinya tidak boleh adanya usaha kontruksi seperti batching plant karena bisa berdampak terhadap populasi udara dan limbah.

Baca Juga:  Padamnya Lampu Jalan Lubuk Terentang, Tim PJU Segera Cek Lokasi

Sayangnya saat media turun kelokasi di gudang batching plan tidak ada pihak yang berhasil untuk di konfirmasi, begitu juga pihak-pihak yang terkait dalam aturan tersebut sampai berita ini di terbidkan. (Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *