Kaur l Detikkasus.com l Batas Wilayah harus jelas dimana batas wilayah yang sah adalah tertuang didalam peta yang di tanda tangani tahun 2016.
Camat Luas Ujang Aswadi mengatakan batas antara Kecamatan Kaur Tengah dengan Kecamatan Luas sudah saya tanya dengan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemda Kaur Bambang – Sekretaris Daerah Kaur Ersan Syafiri – Kepala Bagian Hukum Pemda Kaur.
Dikatakan Ujang Aswadi Batas antara Kecamatan Kaur Tengah dengan Kecamatan Luas berdasarkan peta tahun 2016 yang mana didalam peta tersebut sudah sah dan di tanda tangani Bupati Kaur Hermen Malik – Kepala Topdam ll Sriwijaya Haris Priyo Widodo – Sekretaris Daerah Kaur Nandar Munadi dan Delapan Camat didalam Kabupaten Kaur.
Delapan Kecamatan diantaranya Camat Luas,Tetap,Kaur Tengah,Muara Sahung,Kinal dan Semidang Gumai.
Batas Kecamatan sudah baku secara otomatis Batas antara Desa Tuguk dengan Desa Sinar Jaya mengikuti karna Kedua desa tersebut merupakan desa penyangga antara Kecamatan Luas Dan Kecamatan Kaur Tengah.
Apabila ada yang merasa kurang pas dengan batas wilayah artinya perlu bertanya terutama dengan Pejabat yang membidangi kata Ujang Aswadi,tidak perlu di perbesar atau di peruncing,suatu permasalahan akan bertemu jawaban dengan cara musawarah dan bertanya kepada ahlinya.
Andaikan protes dengan pemasangan tapal batas Antara Kecamatan Dan Desa,berarti kita belum memahami peta batas antar Kecamatan dan antar Desa,jalan terbaik berkordinasi dengan Kabag Pemerintahan dan Badan Pertanahan Kaur Demikian Ujang Aswadi.
(Reza)