BATAMAD Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung Pengadilan Negeri Kab. Pulang Pisau.

Rabu, 12 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PULANG PISAU | Detikkasus.com – Ratusan anggota pasukan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) lakukan Aksi Unjuk Rasa terkait akan di laksanakan nya persidangan terhadap saudara Andi Bakri dan Saudara Simpo.

Dan diketahui Andi Bakri merupakan Anggota Pasukan Batamad dan Simpo merupakan Masyarakat adat Dayak yang di pidanakan dengan tuduhan menghilangkan nyawa pelaku Pencuri, aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Gedung di Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (12/06/2024).

Pada kesempatan tersebut Ketua Batamad Andrianto melalui Sekretaris Batamad Kabupaten Pulang Pisau Rahmat. A, yang juga selaku penanggung jawab lapangan dalam Aksi tersebut mengatakan bahwa kami dari masyarakat adat Dayak dan lembaga adat Dayak BATAMAD kabupaten pulang pisau, melakukan aksi unjuk rasa damai.

Baca Juga:  ASN RSUD Langsa Resah, Diduga Dana THR Digunakan Oleh Kadis Kesehatan Langsa

Berdasarkan hasil dari investigasi Tim Hukum Batamad, bersama kedamangan Kahayan hilir, pada 4 April 2024 yang telah menelusuri sebab musabab kejadian tersebut, dan telah berhasil menghimpun dari masyarakat serta keluarga yang menjadi korban pencurian.

“Dan kami menyimpulkan telah terjadi beberapa kali aksi pencurian di wilayah tempat kejadian perkara yaitu pada tanggal 1 dan 8 februari 2024, dan sudah di laporkan ke pihak yang berwajib namun pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga belum bisa ditangkap, dan terakhir pada 4 Maret 2024 dengan modus yang dilakukan sama,” ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa pada saat kejadian 04 April 2024 saudara Andi Bakri di bantu Simpo yang merupakan saudara kandung, dari korban pencurian, telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Batamad sesuai ketentuan yang telah di tetapkan dan pada saat malam kejadian yang minim penerangan dan dalam situasi yang berbahaya serta keguncangan jiwa yang panik, karena pelaku pencurian yang tidak mau menyerahkan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa pisau/parang yang di ikat di tangan, maka dirasa perlu untuk melemahkan/melumpuhkan pencuri tersebut dengan tindakan tegas dan terukur, namun naasnya hal tersebut berakibat hilangnya nyawa pelaku pencurian tersebut.

Baca Juga:  Dit-Samapta Mayday Care, Dit-Samapta Polda Aceh, Bagi Sembako Untuk Buruh

“Dalam aksi ini kami meminta dengan hormat kepada Jaksa penuntut umum maupun Hakim yang memimpin sidang kasus yang melibatkan saudara Andi Bakri dan Simpo, untuk melaksanakan sidang terbuka untuk umum, memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat maupun anggota Batamad untuk dapat mengikuti jalannya persidangan, dan menjatuhkan vonis bebas kepada saudara Andi Bakri dan Simpo,” tegasnya.

Baca Juga:  Warga Bojonegoro Mulai Rasakan Manfaat Program Insentif Cakap Nikah

“Sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk melakukan pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana. dan ayat 2 yang berbunyi “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana,” pungkasnya. (Ded)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB