PULANG PISAU | Detikkasus.com – Ratusan anggota pasukan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) lakukan Aksi Unjuk Rasa terkait akan di laksanakan nya persidangan terhadap saudara Andi Bakri dan Saudara Simpo.
Dan diketahui Andi Bakri merupakan Anggota Pasukan Batamad dan Simpo merupakan Masyarakat adat Dayak yang di pidanakan dengan tuduhan menghilangkan nyawa pelaku Pencuri, aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Gedung di Pengadilan Negeri Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (12/06/2024).
Pada kesempatan tersebut Ketua Batamad Andrianto melalui Sekretaris Batamad Kabupaten Pulang Pisau Rahmat. A, yang juga selaku penanggung jawab lapangan dalam Aksi tersebut mengatakan bahwa kami dari masyarakat adat Dayak dan lembaga adat Dayak BATAMAD kabupaten pulang pisau, melakukan aksi unjuk rasa damai.
Berdasarkan hasil dari investigasi Tim Hukum Batamad, bersama kedamangan Kahayan hilir, pada 4 April 2024 yang telah menelusuri sebab musabab kejadian tersebut, dan telah berhasil menghimpun dari masyarakat serta keluarga yang menjadi korban pencurian.
“Dan kami menyimpulkan telah terjadi beberapa kali aksi pencurian di wilayah tempat kejadian perkara yaitu pada tanggal 1 dan 8 februari 2024, dan sudah di laporkan ke pihak yang berwajib namun pelaku pencurian yang kerap meresahkan warga belum bisa ditangkap, dan terakhir pada 4 Maret 2024 dengan modus yang dilakukan sama,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa pada saat kejadian 04 April 2024 saudara Andi Bakri di bantu Simpo yang merupakan saudara kandung, dari korban pencurian, telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Batamad sesuai ketentuan yang telah di tetapkan dan pada saat malam kejadian yang minim penerangan dan dalam situasi yang berbahaya serta keguncangan jiwa yang panik, karena pelaku pencurian yang tidak mau menyerahkan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa pisau/parang yang di ikat di tangan, maka dirasa perlu untuk melemahkan/melumpuhkan pencuri tersebut dengan tindakan tegas dan terukur, namun naasnya hal tersebut berakibat hilangnya nyawa pelaku pencurian tersebut.
“Dalam aksi ini kami meminta dengan hormat kepada Jaksa penuntut umum maupun Hakim yang memimpin sidang kasus yang melibatkan saudara Andi Bakri dan Simpo, untuk melaksanakan sidang terbuka untuk umum, memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat maupun anggota Batamad untuk dapat mengikuti jalannya persidangan, dan menjatuhkan vonis bebas kepada saudara Andi Bakri dan Simpo,” tegasnya.
“Sesuai dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk melakukan pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana. dan ayat 2 yang berbunyi “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana,” pungkasnya. (Ded)