Detikkasus.com | BANGKINANG KOTA – Seorang Napi Lapas Kelas IIb Bangkinang inisial JS alias AN, Rabu siang (23/5/2018) baru saja selesai menjalani hukuman dan ditangkap kembali oleh Satresnarkoba Polres Kampar.
Penangkapan Napi ini terkait kasus kepemilikan narkotika jenis shabu saat dirinya tengah menjalani hukumannya di Lapas Bangkinang pada tanggal 1 Maret 2018 lalu, saat itu JS alias AJ tertangkap tangan oleh Sipir Lapas mengantongi beberapa butir pil extacy dan 10 gram shabu dan dilaporkan ke Polres Kampar.
Setelah diinterogasi pihak Kepolisian, JS menerangkan bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari sesama Napi yaitu AD alias AN, keduanya kembali diusut atas kepemilikan narkotika ini dengan berkas perkara yang terpisah, namun yang bersangkutan tetap menjalani sisa hukumannya terdahulu.
Pagi tadi Pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa JS telah selesai menjalani masa hukumannya dan akan dibebaskan, begitu dibebaskan oleh pihak Lapas JS langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka JS telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut disampaikan Asdi bahwa tersangka yang satu lagi AD alias AN dalam waktu dekat juga akan selesai menjalani hukuman, dan akan ditangkap kembali dalam perkara yang sama, jelasnya.