Baru Keluar Penjara, Residivis ini Kembali Tertangkap Resnarkoba Polres Kampar

Rabu, 29 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bangkinang – Seorang Residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara kembali ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar, yang bersangkutan kedapatan lagi mengedarkan narkotika jenis shabu.

Pelaku adalah AL alias AP (Lk 43) warga Sidomukti Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang, pelaku narkoba ini ditangkap pada Senin malam (27/5/2019) sekira pukul 20.00 wib dirumahnya.

Dari tangannya didapatkan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat 2,48 gram serta beberapa peralatan penggunaan shabu dan 2 buah Hp yang digunakannya.

Baca Juga:  Wakil Bupati Kaur Mengikuti Rapat Koordinasi

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (27/5) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa residivis narkoba yang baru keluar penjara inisial AP sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Suka Mulya.

Baca Juga:  Polisi Sabhara Lakukan Pengawalan Cegah Aksi Kejahatan Saat Mengisi Uang di Mesin ATM

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka AP ini saat berada dirumahnya.

Saat penangkapan, tersangka AP sedang bersama 2 temannya dan juga ikut diamankan, namun untuk 2 rekannya ini masih didalami keterkaitannya dengan kasus narkoba ini.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AL alias AP telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Baca Juga:  Pastikan Situasi Tetap Aman dilaksanakan Patroli Mobiling Sasar Tempat Ibadah

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(arifin)

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru