Detikkasus.com | Bangkinang – Seorang Residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara kembali ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar, yang bersangkutan kedapatan lagi mengedarkan narkotika jenis shabu.
Pelaku adalah AL alias AP (Lk 43) warga Sidomukti Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang, pelaku narkoba ini ditangkap pada Senin malam (27/5/2019) sekira pukul 20.00 wib dirumahnya.
Dari tangannya didapatkan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat 2,48 gram serta beberapa peralatan penggunaan shabu dan 2 buah Hp yang digunakannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (27/5) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa residivis narkoba yang baru keluar penjara inisial AP sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Suka Mulya.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka AP ini saat berada dirumahnya.
Saat penangkapan, tersangka AP sedang bersama 2 temannya dan juga ikut diamankan, namun untuk 2 rekannya ini masih didalami keterkaitannya dengan kasus narkoba ini.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AL alias AP telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(arifin)