Bengkulu l Detikkasus.com – Dinas Perikanan Kabupaten Kaur berhasil menciptakan pendapatan daerah yang dipungut dari izin usaha perikanan.
Kepala Dinas Perikanan Lianto kepada awak media menyampaikan sampai hari ini sudah ada 10 petambak yang sudah membayar retribusi izin usaha perikanan.Retribusi izin usaha perikanan di hitung dari luasan kolam budidaya yang efektip.
Dinas Perikanan kabupaten Kaur mengirim surat edaran kepada seluruh petambak di kabupaten Kaur pada tanggal 10 sd 12 Agustus 2021.Dari 29 petambak baru 34.5 yang sudah setor retribusi di kas daerah kata Lianto.
Apabila nantinya sampai jatuh tempo tanggal 8 sd tanggal 10/9/2021 petambak belum setor retribusi izin usaha perikanan,Dinas Perikanan akan memberikan teguran/sangsi dan denda 2 persen dari nilai yang harus mereka setorkan.
Dasar Hukum pemungutan retribusi izin usaha perikanan ialah peraturan bupati kaur nomor 75 tahun 2021 dan peraturan daerah nomor 9 tahun 2018.
Sampai hari ini hasil retribusi yang sudah masuk di kasda berjumlah 375.240.000,00 diantaranya;
– PT.Dua Putra Perkasa 245.000.000
– PT. KARUA HANESA JAYA 31.040.000
– PT. Tirta Inviniti 21.541.000.
Ini adalah suatu kebanggaan kita dimana selama ini kita belum pernah menerima retribusi izin usaha perikanan sebagai pendapatan daerah dan pada tahun pertama kepemimpinan Bupati Kaur Lismidianto.SH.MH kita berhasil menciptakan pendapatan daerah dari sektor usaha perikanan kata Lianto. (Rza)