Bareskrim Polri Tahan TW Dirut PT. IBU atas Dugaan Mafia Beras | Reporter : Z,Arifin

 

Mabes Polri, detikkasus.com – Penyidik Ditpidsus Bareksrim Mabes Polri akhirnya menahan TW yang merupakan Direktur PT IBU yang merupakan Produsen beras Maknyuss dan Ayam Jago.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Drs Rikwanto mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dan keterangan beberapa saksi,serta barang bukti petugas akhirnya menahan TW.

“ Penyidik akhirnya berkesimpulan TW diduga melakukan tindak pidana dan ditahan untuk proses lebih lanjut,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri.

Dikatakan Brigjen Pol Drs Rikwanto, Penyidik akan mengenakan TW Pasal 144 jo pasal 100 (2) UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan memberikan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan pada label.

Baca Juga:  Babinkamtibmas Suwug wastor Kegiatan Penggunaan ADD di Desa Binaanya - Detik Kasus BALI.

Untuk Diketahui,PT IBU diduga melakukan pembelian Gabah/Beras dari petani dengan harga diatas harga pasar dan harga acuan pemerintah dan menjual dengan harga sangat tinggi di pasaran. Perbuatan yang dilakukan tersebut dengan tujuan untuk menperluas hasil perdagangan dan perusahaan dengan cara curang, yang mengakibatkan kerugian bagi Konkuren – konkuren/pesaing2 lainnya.

Selain itu PT IBU juga memproduksi beras dengan merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago. Diduga mutu beras dengan merek tersebut tidak sesuai dengan Label dan penulisan Label tidak sesuai dengan ketentuan. Pada pelabelan khususnya pencantuman Iformasi nilai Gizi, PT. IBU di duga dengan sengaja menyesatkan konsumen dengan cara menempatkan / mencantumkan Label berupa Informasi Nilai Gizi (ING) berdasarkan AKG ( informasi kecukupan Gizi).

Baca Juga:  Ngaku Kelaparan, Seorang Pria Nekad Curi Sekarung Beras dan Gula | Reporter - Z, Arifin

Hal ini sangat merugikan konsumen di karenakan dengan pencantuman AKG maka Prosentase karbohidrat terlihat lebih rendah dan protein semkin meningkat apabila di bandingkan dengan mencantunkan komposisi gizi, dimana seharusnya metode inilah yang sesuai ketentuan. Konsumen berkebtuhan khusus seperti penderita diabetes dan konsumen yang menginginkan beras sehat yang paling potensial di rugikan.

Baca Juga:  Korem 081/DSJ Siap Gelar Lomba Lari 10 K

Selain itu, PT. IBU dengan sengaja tidak memasang kelas Mutu terhadap kemasan Produk ayam jago dan Maknyuss sehingga membingungkan konsumen terhadap kwalitas beras yang ada dalan kemasan.

sumber : polri.go.id

Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *