Bareskrim Polri Serta Kejagung-RI Di Jakarta, Belum Ada Tindak Lanjut, Lakukan Pemeriksaan Terhadap Rektor IAIN Langsa

Adanya Dugaan Kasus Korupsi Uang Penelitian IAIN, Yang Mencapai ratusan Juta Rupiah.

Aceh |Detikkasus.com -Sesuai adanya, dari salah satu seorang dari ketua lembaga yayasan yang ternama di kota langsa. Yang sempat pernah terjadi pembeberan secara di media online ini, yang berjudul. Ketua YARA langsa, desak dir-krim-sus polda aceh. Dan kejati aceh, periksa dugaan korupsi uang penelitian IAIN langsa, terbitan pada tanggal senin 18 november 2024 yang lalu.

Dengan narasi isi komentar pemberitaan itu, Ketua yayasan advokat rakyat Aceh (YARA) langsa, H A Muthallib Ibrahim. SE, SH. M, Si. M,Kn. Mendesak baik kejati aceh dan dir-krim-sus polda aceh, segera periksa tim penelitian untuk dosen IAIN langsa. Yang menghabiskan uang negara mencapai milyaran, ternyata yang di nyatakan lulu panitia atau komite kampus itu.

Banyak keanehan dalam penentuan lulus penelitian yang aneh isteri panitia juga Lulu sehingga ada dosen yang lakukan protes terhadap kelulusan penelitian tersebut, ujar H Thalib kepada sejumlah wartawan senin 18 november 2024 di langsa.

Dugaan KKN ini, dilakukan oleh panitia atau komite IAIN langsa. Orang orang lulus menerima uang, di dua lokasi dan rektor juga pejabat dalam lingkungan IAIN langsa. Harus segera di periksa, kalau pihak penyidik butuh alat buktikan tambahan boleh mintak kepada saya ujar H Thalib advokat di langsa.

Mantan wakil ketua PWI aceh, juga bukan hanya mendesak pihak Kejati Aceh dan dir-krim-sus polda aceh. Kalau perlu segera YARA langsa, suratin pihak kejagung-ri dan dan bareskrim mabes polri. Akan kita antar laporan secara resmi nanti, ujarnya lagi.

Bukan hanya kasus penelitian kita laporkan, namun beberapa bukti lainnya juga. Sudah kita siapkan, termasuk dokumen sewa mobil pejabat di IAIN langsa, kebun 14 rektor dan ada beberapa kasus lainnya. Ujar, mantan ketua pan-was-lu aceh timur.

Kita juga sudah dapatkan, beberapa data lainnya bukan hanya kasus kecil. Sppd juga harus di kejar oleh penyidik, karena sejak dilantik menjadi rektor IAIN langsa. Prof Dr Ismail Fahmi Arrauf Nasution MA, selama ini. Banyak keluar kota ini, aneh sekali sehingga banyak kegaduhan akibat rektor banyak Healing. Ini sangat aneh seorang rektor, sebut H Thalib. Uji petik, kita minta penyidik periksa aja rektor. Atas dugaan kita banyak ke luar kota dari pada di kampus, tutup H Thalib.

Sepeti diberitakan sebelum nya, beberapa dosen IAIN langsa mendesak jaksa dari kejaksaan tinggi (KEJATI ACEH) untuk memeriksa rektor IAIN langsa. Yang diduga terlibat pelaksanaan seleksi penelitian yang menghabiskan dana mencapai milyaran rupiah, pasalnya. Seleksi program bantuan penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024 IAIN Langsa telah meninggalkan banyak kejanggalan, dan diduga telah melanggar aturan pemerintah dan perundang-undangan lainnya karena berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Antara lain kejanggalan yang dimaksud, yaitu adanya Komite Penilai yang di SK kan oleh rektor IAIN Langsa dengan Nomor 443 Tahun 2024, telah mengambil keuntungan dan memperkaya diri sendiri.

Komite penilai yang ditunjuk oleh rektor bertindak sebagai penilai sekaligus nomine terpilih penerima bantuan penelitian, sehingga yang bersangkutan mengambil dua honor sekaligus dari satu mata anggaran yang sama, yaitu DIPA IAIN langsa tahun 2024 nomor 025.04.2. 888040/2024 tanggal 24 november 2023.

Menurut keterangan yang dihimpun oleh media ini, komite penilai semestinya tidak boleh menjadi peserta seleksi proposal penelitian, karena ditakutkan akan terjadi konflik interest. Ternyata, secara praktiknya komite penilai menjadi nomine terpilih sebagai penerima bantuan penelitian, sehingga banyak dosen-dosen IAIN langsa yang menduga adanya permainan komite penilai untuk meluluskan orang-orang tertentu yang tidak lain adalah mereka sendiri. Hal tersebut terbukti, yang lulus adalah tim komite penilai itu sendiri. Kata seorang dosen yang tidak mau di

“Patut diduga adanya pelanggaran hukum dalam penelitian IAIN langsa 2024. Masa dalam satu nomor mata anggaran ada yg ambil uang dua posisi, bertindak sebagai komite penilai sekaligus nomine terpilih. Menurut saya, kasus ini telah memenuhi unsur pidana korupsi anggaran, dimana ada dugaan pelanggaran hukum, merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain”. Kata seorang dosen yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi media ini, Rabu 13 november 2024.

Baca Juga:  Bentuk Sinergitas Babinkamtibmas Sembiran dan Babinsa Sambangi Kadus dan Berikan Pesan Kamtibmas

Berdasarkan SK rektor IAIN langsa nomor 443 tahun 2024, tentang penetapan komite penilai proposal penelitian 2024, yang menjadi komite penilai sebanyak 9 orang, yaitu rektor sebagai pengarah, wakil rektor I sebagai penanggung jawab, wakil Rektor II sebagai ketua, wakil rektor III sebagai aekretaris, ketua LP2M, ketua SPI, direktur Pascasarjana, Ketua LPM dan Sekretaris LP2M masing-masing sebagai anggota.

Menurut keterangan sumber media ini, Tiga orang diantara komite penilai telah ditetapkan sebagai nomine terpilih penerima bantuan penelitian 2024 IAIN langsa, “ada tiga orang dari komite penilai yang lulus proposalnya, yaitu Wakil Rektor I, Dr. Yusaini, M.Pd sebagai penanggung jawab komite penilai.

Ketua LPM Dr. Safieh sebagai anggota tim Komite Penilai, Sekretaris LP2M Dr. Noviandi sebagai anggota tim Komite Penilai. Diduga, semua tindakan yang salah ini turut direstui oleh Rektor, karena rektor adalah sebagai pengarah Komite Penilai yang menandatangani Surat Keputusan. Tindakan ini tentu perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara”. pungkas beliau.

Terkait dengan persoalan penelitian ini, dosen-dosen yang merasa dirugikan kesempatannya untuk meneliti, mendorong kejaksaan untuk segera membongkar praktik KKN ini. Dosen-dosen juga berharap agar rektor segera diperiksa atas kasus penelitian ini. Sebagaimana yang dijelaskan oleh seorang dosen IAIN Langsa, “Meskipun ini dianggap sebagai maladministrasi, tapi ini sudah menghilangkan kesempatan dosen lain untuk meneliti. Rektor sebagai pengarah, merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kelalaian ini, sehingga pihak yang berwajib harus memeriksa rektor secepatnya”.

Pada penelitian tahun 2024 ini terdapat sebanyak 25 Nomine terpilih yang kelulusannya telah disahkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Langsa Nomor 405 Tahun 2024. Sebanyak 14 proposal lulus seleksi penelitian dasar interdisipliner, sebanyak 4 orang penelitian dasar program studi, sebanyak 4 orang penelitian.

Pembinaan/kapasitas, sebanyak 1 orang penelitian kolaborasi antar perguruan tinggi dan/atau kementerian/lembaga, sebanyak 1 orang penelitian terapan kajian strategis nasional, dan sebanyak 1 orang penelitian terapan pengembangan nasional. Semua jenis penelitian mendapatkan dana penelitian dari DIPA IAIN Langsa tahun 2024 yang tidak dicantumkan angka nominalnya secara transparan pada SK yang diterima oleh peneliti.

Media ini rabu 13 november 2024, pagi sekitar jam 9 wib mencoba mendatangi kampus IAIN langsa, untuk menemui rektor IAIN langsa mau melakukan konfirmasi langsung ke seputar adanya dugaan korupsi dalam kegiatan penelitian, rektor prof Dr Ismail Fahmi Arrauf Nasution MA, namun informasi yang didapatkan pak rektor sudah 5 hari tidak kelihatan, bapak rektor sedang dinas luar, bapak ke kota palopo provinsi sulawesi selatan ada kegiatan, ujar salah seorang security di depan kantor biro IAIN langsa rabu 13 november 2024.

Disaat media ini menanyakan kepada security itu juga kalau ruang Bapak WR1 WR2 dan WR3 dimana, disebelah sana pak, tapi belum ada orang nya, mungkin nanti sekitaran jam 10 atau jam 11 baru ada orangnya.

Wartawan media ini mencoba melewati ruang biro umum juga dalam keadaan sepi, sampai berita ini diturunkan belum ada pihak pihak atau pejabat terkait yang memberikan keterangan resmi seputar kasus penelitian ini berlanjut, sampai menunggu jawaban resmi terhadap dugaan korupsi uang penitipan ini, Wartawan media ini juga mencoba melakukan kontak telephone selular ke rektor IAIN langsa namun tidak tersambung.

Berlanjut, pada pemberitaan yang ke dua kalinya. Yang sempat pernah terjadi kembali terbitan di media online ini, pada sebelumnya juga. Berjudul, IMI L.BPH.RI komda langsa. Di minta ambil alih, bareskrim mabes polri dan kejaksaan agung republik indonesia. Dugaan kasus korupsi dana penelitian di kampus IAIN langsa, yang diduga dalang pelaku utamanya rektor IAIN langsa. Terbitan pada tanggal, selasa 19 november 2024 Karin lalui itu juga.

Dengan sesuai adanya dari pihak sumber lembaga yayasan lainnya, yang menyatakan secara media online ini kemarin itu. Menyebutkan, bahwa tim penelitian untuk dosen IAIN langsa. Yang menghabiskan uang negara mencapai milyaran tersebut, ternyata yang di nyatakan lulus panitia atau komite kampus itu. Selainya itu juga, banyak keanehan dalam penentuan lulus penelitian. Yang anehnya lagi, istri panitia juga turut di lulus sehingga ada dosen yang lakukan protes terhadap kelulusan penelitian tersebut, ujar dari pihak sumber lembaga yayasan lainnya itu. Kepada sejumlah wartawan yang tergabung, pada senin 18 november 2024 di langsa.

Baca Juga:  Dalam Kurun Waktu Yang Singkat, Polres Padangsidimpuan Berhasil Sikat 7 Tersangka Jaringan Narkoba.

Dugaan KKN ini, dilakukan oleh panitia atau komite IAIN langsa. Orang-orang lulus menerima uang, di dua lokasi dan rektor juga pejabat dalam lingkungan IAIN langsa. Harus segera di periksa, kalau pihak penyidik butuh alat buktikan tambahan boleh mintak kepada saya. Ujar, sumber lainnya sebagai advokat di lembaga yayasan di langsa.

Pihaknya dari pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) langsa, juga menyimak dalam kronologis. Apa yang telah di tuangkan oleh pihak lembaga yayasan lainnya itu, juga bukan hanya mendesak pihak dari kejati aceh dan dir-krim-sus polda aceh.

Bila perlu, di minta ambil alih. Pihak badan reserse kriminal (bareskrim) markas besar kepolisian republik indonesia (mabes polri), diduga di anggap belum ada gerakan apa pun dari pihak dir-krim-sus polda aceh bersama pihak dari kejati aceh di banda aceh. Kalau perlu segera pihak pengurus dari bidang biro IMI L.BPH.RI komda langsa, akan menyuratin pihak kejagung-ri di jakarta dan bareskrim mabes polri. Akan kita antar laporan secara resmi nanti, sesuai adanya keterangan sumber lembaga yayasan lainnya tersebut. Ujarnya lag, dengan tegas.

Bukan hanya kasus penelitian kita laporkan, dari keterangan secara di pemberitaan media online sebelumnya pernah terjadi terbit. Mamun beberapa bukti lainnya juga, sudah ada dan dipersiapkan. Di tangan oleh sumber lembaga yayasan lainnya tersebut, termasuk dokumen sewa mobil pejabat di IAIN langsa. Beserta bukti kebun 14 rektor dan ada beberapa kasus lainnya, ujar, yang di sampaikan kepada wartawan media online ini.

Tema dari dua lembaga yang tergabung itu, juga sudah dapatkan, beberapa data lainnya. Bukan hanya kasus kecil saja, tetapi kasus sppd juga harus di kejar oleh penyidik, dari bareskrim mabes polri dan penyidik dari kejaksaan agung republik indonesia. Karena sejak dilantik menjadi rektor IAIN langsa, Prof Dr Ismail Fahmi Arrauf Nasution MA. Selama ini, banyak keluar kota ini.

Aneh sekali bukan, sehingga banyak kegaduhan akibat rektor banyak healing. Ini sangat sungguh aneh, seorang rektor, sebut dari sumber lembaga yayasan lainnya. Yang di sampaikan oleh pihak pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI komda langsa itu, bila perlu uji petik.

Bila perlu juga kita minta penyidik periksa aja rektor tersebut, aas dugaan terlalu banyak ke luar kota dari pada di kampus, tutup oleh sumber dan pihak pengurus bidang biro IMI L.bPH.RI komda langsa tersebut secara tergabung.

“Dengan harapan saya, sebagai pihak pemantau publik di NKRI kita ini, dari pihak jaksa bersama kejaksaan agung republik indonesia (Kejagung-RI) di jakarta. Untuk memeriksa rektor IAIN langsa, yang diduga terlibat pelaksanaan seleksi penelitian yang menghabiskan dana mencapai milyaran rupiah.

Pasalnya, seleksi program bantuan penelitian berbasis standar biaya keluaran (SBK) tahun anggaran 2024 IAIN langsa. Telah meninggalkan banyak kejanggalan, dan diduga telah melanggar aturan pemerintah dan perundang-undangan lainnya.

Karena adanya dugaan berbau ajang korupsi, kolusi juga nepotisme (KKN). Antara lain, kejanggalannya yang dimaksud. Yaitu, adanya komite penilai. Yang di SK-kan oleh rektor IAIN langsa, dengan nomor 443 tahun 2024. Telah mengambil keuntungan, dan memperkaya diri sendiri.

Komite penilai yang ditunjuk oleh rektor bertindak sebagai penilai sekaligus nomine terpilih penerima bantuan penelitian, sehingga yang bersangkutan mengambil dua honor sekaligus dari satu mata anggaran yang sama, yaitu DIPA IAIN langsa tahun 2024 nomor 025.04.2. 888040/2024 tanggal 24 november 2023”. Imbuhnya dengan tegas, memaparkan kepada wartawan media online ini selasa 19/11/2024 sekitar pukul.23.22.wib.

Menurut keterangan yang dihimpun oleh media ini, komite penilai semestinya tidak boleh menjadi peserta seleksi proposal penelitian, karena ditakutkan akan terjadi konflik interest. Ternyata, secara praktiknya komite penilai menjadi nomine terpilih sebagai penerima bantuan penelitian, sehingga banyak dosen-dosen IAIN langsa yang menduga adanya permainan komite penilai untuk meluluskan orang-orang tertentu yang tidak lain adalah mereka sendiri. Hal tersebut terbukti, yang lulus adalah tim komite penilai itu sendiri. Kata seorang dosen yang tidak mau disebutkan namanya kembali secara di media online ini.

Baca Juga:  Asah Naluri Tempur Prajurit Kolatmar Pertajam Kemampuan Menembak

“Patut diduga adanya pelanggaran hukum dalam penelitian IAIN langsa 2024. Masa dalam satu nomor mata anggaran ada yg ambil uang dua posisi, bertindak sebagai komite penilai sekaligus nomine terpilih. Menurut saya, kasus ini telah memenuhi unsur pidana korupsi anggaran, dimana ada dugaan pelanggaran hukum, merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain”. Kata seorang dosen yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi media ini, Rabu 13 november 2024.

Berdasarkan SK rektor IAIN langsa nomor 443 tahun 2024, tentang penetapan komite penilai proposal penelitian 2024, yang menjadi komite penilai sebanyak 9 orang, yaitu rektor sebagai pengarah, wakil rektor I sebagai penanggung jawab, wakil Rektor II sebagai ketua, wakil rektor III sebagai aekretaris, ketua LP2M, ketua SPI, direktur Pascasarjana, Ketua LPM dan Sekretaris LP2M masing-masing sebagai anggota.

Menurut keterangan sumber media ini, Tiga orang diantara komite penilai telah ditetapkan sebagai nomine terpilih penerima bantuan penelitian 2024 IAIN langsa, “ada tiga orang dari komite penilai yang lulus proposalnya, yaitu Wakil Rektor I, Dr. Yusaini, M.Pd sebagai penanggung jawab komite penilai.

Ketua LPM Dr. Safieh sebagai anggota tim Komite Penilai, Sekretaris LP2M Dr. Noviandi sebagai anggota tim Komite Penilai. Diduga, semua tindakan yang salah ini turut direstui oleh Rektor, karena rektor adalah sebagai pengarah Komite Penilai yang menandatangani Surat Keputusan. Tindakan ini tentu perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara”. pungkas beliau.

Terkait dengan persoalan penelitian ini, dosen-dosen yang merasa dirugikan kesempatannya untuk meneliti, mendorong kejaksaan untuk segera membongkar praktik KKN ini. Dosen-dosen juga berharap agar rektor segera diperiksa atas kasus penelitian ini. Sebagaimana yang dijelaskan oleh seorang dosen IAIN Langsa, “Meskipun ini dianggap sebagai maladministrasi, tapi ini sudah menghilangkan kesempatan dosen lain untuk meneliti. Rektor sebagai pengarah, merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kelalaian ini, sehingga pihak yang berwajib harus memeriksa rektor secepatnya”. Pungkasnya, pihak sumber itu menguraikan kepada wartawan media online ini secara khusus.

Pada penelitian tahun 2024 ini terdapat sebanyak 25 Nomine terpilih yang kelulusannya telah disahkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Langsa Nomor 405 Tahun 2024. Sebanyak 14 proposal lulus seleksi penelitian dasar interdisipliner, sebanyak 4 orang penelitian dasar program studi, sebanyak 4 orang penelitian.

Pembinaan/kapasitas, sebanyak 1 orang penelitian kolaborasi antar perguruan tinggi dan/atau kementerian/lembaga, sebanyak 1 orang penelitian terapan kajian strategis nasional, dan sebanyak 1 orang penelitian terapan pengembangan nasional. Semua jenis penelitian mendapatkan dana penelitian dari DIPA IAIN Langsa tahun 2024 yang tidak dicantumkan angka nominalnya secara transparan pada SK yang diterima oleh peneliti.

Dalam pantauan wartawan media online ini, dan juga pantauan dari dua lembaga serta yayasan di kota langsa itu. Pihak dari bareskrim polri serta pihak dari kejaksaan agung republik indonesia (Kejagung-RI) di jakarta, belum ada tindak lanjut. Lakukan pemeriksaan terhadap oknum rektor IAIN langsa itu, adanya dugaan kasus korupsi uang penelitian IAIN di kota langsa mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut dari pihak pemerhati sosial publik daerah provinsi aceh dan pihak pengurus bidang biro IMI L.BPH.RI komda langsa, juga turut mengomentari. Dalam hal kasus dugaan korupsi uang penelitian di IAIN langsa, sebagai diduga pelaku utama adalah rektor IAIN kota langsa. “Dengan harapan kami, mendesak pihak bareskrim polri serta kejagung-ri di jakarta. Agar dapat untuk turun ke lokasi IAIN langsa provinsi aceh, melakukan sidak pemeriksaan terhadap rektor IAIN langsa.

Dan bila perlu juga, periksa berkas-berkas yang ada. Supaya mudah melakukan penyelidikan dan penyidikan nantinya, agar dapat diberikan efek jera terhadap rektor IAIN langsa. Dugaan status selaku mafia bandit berdasi,.yang menyalah gunakan wewenang serta jabatannya”. Pungkasnya ke dua orang itu, bung S.KS bersama bung karo-karo. Jumat 22/11/2024, sekitar pukul 09.07.wib.

(Pasukan Ghoib/Team Media Grop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *