Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO, Modus Pekerjaan Sebagai PSK Di Sydney

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |Detikkasus.com -Direktorat tindak pidana umum, bareskrim polri. Membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus membawa warga negara indonesia (WNI) ke australia. Untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, (PSK) di Sydney.

Direktur tindak pidana umum, bareskrim polri. Brigjen Djuhandani mengatakan, pengungkapan kasus ini. Berawal dari informasi australian federal police (AFP) pada 6 september 2023, tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di sydney, australia.

“Kami pun mendalami informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban”. Kata, Djuhandani dalam konferensi pers di bareskrim polri jakarta selatan selasa 23 juli 2024.

Baca Juga:  “Matur Nuwun Pak Dandim Gubuk Kulo Didandosi” Kata Bu Tuni Saat Rumahnya Dikunjungi Dandim 0824.

Dari penyelidikan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial “FLA” (36) di kalideres jakarta barat pada 18 maret 2024.

Ada pun peran “FLA” sebagai perekrut korban, menyiapkan visa, dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Kemudian, tersangka “FLA” menyerahkan korban kepada tersangka “SS” alias batman yang berada di sydney. Ada pun peran “SS” alias batman, sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

“Tersangka batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di sydney. Serta memperoleh keuntungan dari para korban,” ucapnya.

Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli 2024, dan sedang menjalani penahanan.

Baca Juga:  Kisah Saepul Rahman Pengusaha Sukses diusia Muda Bisnis Paytren.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini masih didalami, apakah itu milik korban?

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta.

“Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Kunjungan Kerumah Warga Terus Dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tingatinga

Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri, dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini,” katanya.

(Jihandak Belang/Bid.Humas Polda Aceh/Di.Humas Polri)

Berita Terkait

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar
Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe
Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*
Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe
Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.
Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir
Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Dan Desak Kabid Propam Polda Aceh Serta Juga Kadiv Propam Mabes Polri Di Jakarta.

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:06 WIB

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB