Detikkasus.com | GRESIK – JAWA TIMUR, Tim Black Panther Polres Gresik bersama anggotaa Reskrim Polsek Cerme berhasil membekuk dua komplotan spesialais pencuri kendaraan roda empat. Kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda. YNI (37) Warga Morokrembangan, Surabaya sebagai pelaku pemetik atau yang mengambil mobil, sedangkan BAF (43) warga Kabupaten Kediri yang tinggal di Kabupaten Jombang sebagai pelaku penadah atau yang menerima barang hasil kejahatan untuk dimutilasi.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro SH. SIK. MSi. menerangkan, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda. Ada yang ditangkap di Kebomas Gresik, dan pelaku satunya ditangkap di Mojoagung Kab. Jombang. Salah satu tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena berusaha kabur saat akan ditamgkap petugas.
“Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku YNI dengan timah panas pada bagian kaki sebelah kanan karena berusaha kabur saat akan ditangkap,” terang Kapolres Gresik.
Menurutnya, tersangka BAF diamankan petugas pada saat dia memutilasi mobil hasil curian di bengkelnya. BAF merupakan tersangka yang ahli dalam memutilasi kendaraan roda 4. Dirinya mengaku, sudah 3 tahun membuka bengkel khusus memutilasi mobil, hanya dalam waktu kurang dari 3 hari dirinya sudah bisa memutilasi 1 unit mobil curian.
“BAF ditangkap petugas di bengkel miliknya di dusun Semen Desa Tanggal rejo Kec. Mojoagung Kab.Jombang,” jelas Kapolres.
Masih menurut Kapolres, BAF membeli mobil dari YNI dengan harga Rp.23 juta untuk mobil L 300 tahun 2014 dan Rp. 25 juta untuk mobil L 300 tahun 2017. Mereka beralasan memutilasi mobil hasil curian tersebut agar lebih cepat dan mudah dalam proses penjualan juga agar tidak mudah dilacak polisi.
“Mobil hasil curian tersebut di mutilasi oleh BAF agar cepat dalam proses penjualan dan sulit untuk dilacak petugas kepolisian. Tersangka BAF ditangkap petugas dibengkelnya, saat dia sedang memisah misah bagian mobil menjadi beberapa bagian,” kata Kapolres Gresik yang didamping Kapolsek Cerme, AKP Tatak Sutrisna, Rabu (30/5/2018).
Menurut Kepolres Gresik, YNI dalam menjalankan aksinya dia tidak sendirian. Dia bersama dua temannya K dan E yang kini masih dalam pengejaran dan mereka kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang).
“Pelaku YNI mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian bersama dua pelaku lainnya yang masih buron dan dalam proses pengejaran,” jelas Kapolres Gresik.
Atas kejadian tersebut, kedua terdangka dijerat dengan pasal berbeda. YNI dijerat dengan Pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan BAF dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Gresik menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap tersangka lain yang masih buron dan menjadi DPO.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini agar pelaku lain bisa tertangkap,” tutup Kapolres AKBP Wahyu S. Bintoro. (Ss).