Bapak Rai Memperjuangkan Hak Warisan Tanah di Gresik

Jumat, 17 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|Surabaya

Perkara tanah di jalan Manggis, Dusun Wringin Kurung Baru, desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, kabupaten Gresik, persil 117 kelas IID seluas 4.090 M2, memasuki tahap baru.

Ridwan Obet Pandjaitan, S.H., mendampingi kliennya bernama pak Rai menerangkan terkait sengketa tanah milik kliennya.

Menurut penuturan Ridwan, tanah itu adalah milik Alm. Saman P. Sani, orang tua dari kliennya bernama bapak Rai.

“Sesuai dengan letter C dari desa, sudah jelas tanah itu milik orang tua klien saya, dan tidak ada perubahan apapun terkait letter C nya, kita memperjuangkan hak dari ahli warisnya yang diakui oleh saudaranya” ungkapnya. Jumat (17/4/2020.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Ajak Masayarakat Jaga Situasi Kamtibmas Selama Ramadan

“Saya sudah di kepala desa, untuk mengurus kepemilikan tanah milik pak Rai, tetapi kepala desa bilang kalau tanah itu dalam sengketa,” tambahnya.

“Sudah ada penetapan waris dari Lurah, akan tetapi akan kita kuatkan dengan penetapan waris dari Pengadilan, dan akan kita gugat mereka yang mengakui tanah itu miliknya,” pungkas Pengacara Ridwan.

Baca Juga:  LPI Tipikor RI Akan Laporkan Dugaan Gratifikasi/Pungli Perangkat Desa Bringkang

Dalam kesempatan yang sama, bapak Rai yang mengaku ahli waris langsung dari Alm. Saman menceritakan kronologi kepemilikan tanah tersebut.

Bapak Rai menceritakan bahwa Ayahnya bernama Saman adalah penduduk asli Wringin Kurung, dan mempunyai tanah disana, dan pindah ke Banyu Urip Gempol Kurung.

“Tanah yang ditinggalkan bapak saya dititipkan ke kakak kandungnya bernama Sarimah, dan sekarang diakui oleh anaknya bernama Solikin/Untung,” ungkapnya.

“Saya pernah mendatangi Solikin/Untung untuk berbicara baik-baik bahwa tanah yang yang diakui miliknya adalah tanah milik bapak saya, akan tetapi Solikin/Untung tidak mengakui dan ketika ditanya surat apa yang dipunya, dia tidak bisa tunjukan,” tambah bapak Rai.

Baca Juga:  Warga dusun Kutisari Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Mencari Keadilan

“Saya pernah ke lurah untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Akan tetapi pak lurah tidak bisa atasi, demi perjuangkan hak saya, saya akan gugat mereka melalui pengacara di pengadilan,” ungkap Bapak Rai.

Awak media akan melakukan konfirmasi kepihak pihak terkait untuk mengetahui permasalahan yang terjadi terkait sengketa tanah ini. @red

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru