Detikkasus.com I Labuhanbatu – Sumut
Senin (10/08/2020) Adanya atau Viralnya duga’an pengutipan liar sekitar 30.rb Rupiah terhadap supir truck yang melintas diDusun Sidomakmur Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Diharapkan dengan sangat kiranya Bapak Kapolri Dan Bapak Kementrian Desa (Kemendes) secepatnya meninjau hingga melakukan lidik terkait penggunaan dana desa, khususnya diDesa SEI JAWI-JAWI siapa tau ada modus operandi penyalahgunaan dana desa, mulai dengan pemotongan harga hingga sampai Mark-Up. Ujar Yunus Laia
Mengenai pengutipan yang terjadi diDusun Sidomakmur Desa Sei Jawi-Jawi, sudah diketahui oleh Aparat Penegak Hukum Labuhanbatu, mulai dari bapak Agus Darojat selaku Kapolres sampai kepada Kasat Reskrim, hingga sampai Kepada Kapolsek Panai Hulu, akan tetapi hingga detik ini beliau-beliau yang terhormat itu, terkesan sangat ada unsur melindungi perbuatan pengutipan paksa terhadap supir truck, fakta ini sudah jelas diketahui siapa saja sebenarnya dalang atau otak pelakunya. Ujar Yunus Laia
Tinggal menghitung hari kita sebagai rakyat Indonesia, akan segera bersama-sama untuk memperingati DIRGAHAYU RI yang ke 75 Tahun, akan tetapi sangat saya sayangkan, jika penegak hukum tidak mampu menindak lanjuti dengan tegas pengutipan yang terjadi diDusun Sidomakmur Desa Sei jawi jawi. Bak kata Ir.Soekerno “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.
Ketidak mampuan oknum penegak hukum labuhanbatu, “Menjadi hal yang sangat wajar kiranya bapak Kapolri dan bapak Kemendes berkenan melakukan audit terhadap penggunaan dana desa Jawi Jawi”. Sebab jika dana desa sudah di peruntukkan sesuai tupoksinya, sangat tidak mungkin lagi supir truck dikutip 30.rb Rupiah dengan dalil biaya perawatan jalan. “Karena di kewenangan hingga tanggung jawab penyelenggara jalan sudah diatur oleh Keputusan menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum (PU) No. 631/KPTS/M/2009 tentang Penetapan ruas jalan, maupun di UU No.22 Tahun 2009 pasal 24 ayat (1)”, ujar ALIZARO HURA
Tentunya sangat aneh, jika aparat penegak hukum labuhanbatu, tidak bisa menindak lanjuti pengutipan terhadap supir truck di-Desa Sei Jawi Jawi. Apa karena dirinya sebagai ketua koordinator pengutipan tersebut bersetatus PNS sehingga kebal hukum, ataukah mungkin karena bekingnya sangat handal. “Mungkin bisa jadi dirinya pandai bermain cantik manis hingga licin seperti belut, makanya sampai detik ini tidak ada saya ketahui tindak lanjutnya. Ujar Alizaro Hura
Licinnya pelaku pengutipan terhadap supir truck yang melintas diDesa SEI JAWI-JAWI, “Tidak tertutup kemungkinan adalah bagian dari bentuk bobroknya, sistim penerapan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu, dalam menjalan UU No.33 Tahun 2004 Tentang OTONOMI DAERAH”, sesuai kebutuhan rakyat berdasarkan amanat UUD 1945. “Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi”. Menjadi hal yang sangat wajar jika rakyat berharap, agar bapak Kapolri dan bapak Kemendes turun gunung menelisik ADD/DD Sei Jawi-Jawi, ujar ALIZARO (J. Sianipar)