Detikkasus.com l Labuhabatu Jum’at (16/08/19), Menjadi hal yang sangat wajar bagi kami untuk mengatakan bahwa “Bapak dan Ibuk guru yang ingin melepaskan tabiat untuk Heppy-heppy, Tapi malah kami sebagai wali siswa yang jadi korbannya”.
Pak buk Kalau mau Karokean saat acara pisah sambut, Antara Kepala sekolah yang lama dengan kepala yang baru, Sebaiknya tanggung aja biaya sendiri, jangan dikutip biayanya dari wali siswa, Sebab kami ini sebagai wali siswa sangat perlu untuk di perhatikan pemerintah pusat, Karena kamipun sebenarnya belum Merasakan mampa’at indahnya arti dari sebuah kemerdekaan. Ujar Wali Siswa
Selingan diedisi yang lalu tentang judul “Wali Siswa Menjadi ATM Berjalan Di-SDN 112330 Tubiran”. Diedisi tersebut JUM’AH S,Pd Membenarkan adanya pengutipan senilai Sepuluh Ribu Rupiah per siswa untuk beli Piva, Kemudian dikutip Sepuluh Ribu Rupiah, Untuk perpisahan kepala sekolah yang baru dengan lama.
Akan tetapi JUM’AH S,Pd tidak bisa menjelaskan Undang-undang atau peraturan apa yang di pakai, Sehingga pihak SDN 112330 Tubiran, Kecamatan Marbou Kabupaten Labuhabatu Utara Provinsi Sumatera Utara, Bebas atau bahkan leluasa menjadikan wali siswa menjadi ATM berjalan.
Seingat saya Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Untuk memberantas praktek PUNGLI di sekolah Indonesia.
Jenis pungli di Sekolah-sekolah terdiri dari:
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
Kejadian di SDN 112330 Tubiran semoga menjadi agenda yang positif untuk penegak hukum yang tau insiden ini, Jika kejadian tersebut tetap seakan untuk dipelihara oleh tuan tuan berdasi, Kemungkinan besar hanya do’a yang bisa untuk menembus cakrawala. Ujar Wali Siswa (J. Sianipar)