Bojonegoro l Detikkasus.com – Bantuan (Vertical Driyer) Mesin pengering padi untuk Gapoktan Sidodadi 2 di Desa Suwaloh Kecamatan Balen dipertanyakan warga, Selain bertempat dilokasi tanah milik pribadi, Bantuan dari pemerintah provinsi tersebut belum dapat meningkatkan produksi swasembada pangan di wilayah Desa Setempat.
“Ya, saya sangat menyayangkan. Ada Bantuan mesin pengering yang bertempat di lokasi tanah pribadi, Warga serba repot, kalau mau mengeringkan padi” kata Warga Waktu di temui wartawan (15/08/2020).
Lanjut Telusur keberadaan keberadaan bangunan dan bantuan mesin pengering tersebut dilokasi tanah milik Junaidi warga setempat desa suwaloh kecamatan kabupaten Bojonegoro jawa timur. Idealnya bantuan tersebut seharusnya dibangun ditempat lokasi milik desa agar bisa lebih maksimal dan leluasa dalam penyerapan pemberdayaan masyarakat namun angan angan masarakat tak sesuai yang diharapkan.
Disisi lain, Salah satu Perangkat Desa Suwaloh saat di temui Media (15/08/2020) membenarkan kalau bantuan pada tahun 2018 lalu tersebut memang berada di tanah milik pribadi, dan pihak Pemdes sampai saat ini juga tidak tahu kejelasan Bahkan sejak mendapat bantuan tersebut belum kordinasi dengan pihak Desa, “ucapnya.
“Sampai saat ini pihak Desa tidak tahu menahu, karena Gapoktan tidak pernah kordinasi dengan pihak Pemdes soal bantuan (Vertical Diyaer) pengering padi” Ungkapnya.
Perangkat Desa menambahkan, Sejak awal pihak Desa sudah memberikan Tanah Kas Desa (TKD) untuk ditempati bangunan bantuan tersebut, Namun Gapoktan tidak merespon dan tetap membangun ditanah milik warga pribadi dan belum jelas kejelasannya.
“Pihak Desa sudah pernah menawarkan tanah milik desa, namun pihak Gapoktan rupanya sudah tidak menanggapi alasan yang sudah disurvei dari Dinas” Ucapnya.
, Terpisah Agus selaku Ketua Gapoktan Sidodadi 2 saat dihubungi mengelak, bahwa status tanah tersebut sudah ada berita acara sewa antara Gapoktan dan anggota selama 11 tahun juga sudah mengordinasikan dengan pihak pemdes.
“Sudah ada sewa mas, dan ada bukti sewanya bahkan sampai 11 tahun” Teranganya.
Disinggung kenapa dibangun di tanah pribadi bukan di tanah Kas desa, Agus mengatakan pihak Desa sudah tidak ada tanah kosong untuk ditempati, “Ungkapnya.
Hingga berita ini Di Turunkan pihak Dinas Pertanian masih belum bisa dikonfirmasi secara pasti soal status tanah yang ditempati bantuan tersebut. (Nya)