Detikkasus.com | Bojonegoro – Metrosoerya.net. Penerimaan BST (Bantuan Sosial Tunai) yang merupakan Program Kementrian Sosial RI yang dibagikan kepada warga Penerima BST di Desa Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, senilai Rp 600 ribu, ternyata terdapat dugaan adanya penarikan atau warga penerima harus setor ke ketua RT dukuh Sukorame, Desa Purwoasri sebesar Rp 400 dengan alasan untuk dibagi rata kepada warga lain yang bukan penerima BST.
Diketahuinya sudah ada rencana pembagian rata dari dana BST yang harusnya diterima oleh warga yang benar benar berhak menerima ini dari salah seorang warga yang bernama Suratin, mengatakan bahwa memang sudah ada kesepakatan dan sudah dirapatkan lingkungan RT bersama Pk wo Nurkamit, sebelum penerimaan BST, tak hanya itu warga penerima dilingkungan RT 30 ini atas nama Musri, juga menyampaikan kepada wartawan bahwa RT 30 bernama paidi juga mengucapkan, kata kata penekanan/interfensi kepada penerima dilingkungan RT.30 kalau tidak mau setor ke RT yang awalnya harus setor sebesar Rp 500. BST tidak akan bisa cair, dan penerima merasa terpaksa akhirnya setor ke RT Rp 400 Waktu dikonfirmasi Wartawan, sabtu (16/5/2020).
Kepala Desa Purwoasri, Imam Muhajir menyampaikan bahwa dirinya mengetahui informasi adanya dugaan penarikan uang sejumlah Rp 400 ribu yang dilakukan oleh ketua RT masing masing atas koordinasi dari Kasun Sukorame, Bernama Nurkamid, baru tadi pagi dan sudah menyampaikan kepada Kasun Nurkamid, tersebut untuk dilakukan sesuai dengan aturan dan diberikan kepada penerima yang berhak.
“Tadi pagi saya baru dengar dan saya sampaikan kepada Pak Kasun Korame saat bertemu di balai Desa agar program Bantuan BST di salurkan sesuai aturan,” Jelas Kades Purwoasri saat dihubungi melalui telephone Selularnya.
Sementara itu Kasun Sukorame Nurkhamid ketika di konfirmasi melalui Akun Wathasappnya bahwa kabar jika dirinya mengkoordinasi BST untuk dibagi ke warga lain yang tidak menerima adalah informasi yang tidak benar. “Itu adalah inisiatif warga dilingkungan tersebut,” Katanya Singkat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Pemkab Bojonegoro mengatakan dengan adanya hal tersebut dengan tegas menyampaikan tidak boleh ada pembagian program bantuan dari pemerintah, karena masing masing warga yang berhak mendapatkan bantuan, akan menerima program bantuan dari pemerintah dan sudah ada programnya sesuai keperuntukkan masing masing.
Dijelaskan juga seperti penerima BLT yang dianggrankn dari DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) tidak boleh di potong atau ditarik untuk dibagi ratakan dengan warga yang lain penerima program lain seperti BST, begitu juga BLT tidak boleh di bagi dengan warga yang lain, “Harus diterimakan kepada yang berhak menerima,” Kata Mahmudin.
Ditegaskan lagi oleh Mahmudin bahwa pembagian Program Bantuan Penerintan ini Tidak boleh karena adanya pos masing masing sehingga tetap tidak boleh dibagikan, meskipun ada kesepakatan atau rapat, karena pada saatnya nanti masarakat yang berhak menjadi penerima bantuan akan tetap tersisih pada saatnya nanti dari program bantuan pemerintah. (Her)