Bank Indonesia Dalam Surat Edaran BI Nomor 15/40/DKMP.

Senin, 9 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bank Indonesia Dalam Surat Edaran BI Nomor 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013, mengatur bahwa syarat uang muka down payment (DP) kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25 persen untuk roda 2 dan 30 persen untuk kendaraan roda 3 atau lebih dengan tujuan nonproduktif, serta 20 persen untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

‪Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

‪Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK. 010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Baca Juga:  Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Ds Banjarasem Sampaikan Pesan Kamtibmas

‪Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

‪Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Masyarakat sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

‪Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini.

‪Jadi perjanjian fidusia tersebut melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Hadiri Giri Expo 2018, Kapolres Ajak Masyarakat Gresik Gunakan Hak Pilihnya Dalam Pemilukada

‪Sehingga kasus debitur akan disidangkan, dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan dan kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan, dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.

‪Jika kendaraan debitur akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan nasabah.

‪Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah Palsu) silakan nasabah bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Baca Juga:  Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Bhabinkamtibmas Wastor Giat Posyandu

‪Tindakan Leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

‪Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368.

RANGKUMAN : PRIYA: ILYAS PIMRED.
a. Detikkasus.com
b. Beritapolisi.id
c. Radarbangsa.co.id
d. www.jejakkasus.info
e. Jejakkasusjabar.com

f. Beritacybercrime.com
g. Mediasaberpungli.com
h. Sidakkasus.com
i. Jejak-kasus.com

Email Pengaduan: harianjejakkasushebat@yahoo.com

Telp / Wa; 082243319999.
Sekretariat; Dlanggu – Mojokerto – Jawa Timur.

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru