Bangunan Terminal Penyeberangan Bajoe Proyek Dishub Sultra Diduga Tak Kantongi Amdal

Detikkasus.com | Kendari – Sultra

Beberapa hari yang lalu Lembaga Barisan Aktivis Keadilan (Bakin) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan investigasi lapangan tentang pekerjaan pematang lahan lokasi terminal penyeberangan desa Bajoe lintas Bajoe Bokori tahap V, proyek Dinas Perhubungan (Dishub) dengan penyedia CV. Zhafran Prima Land yang bertempat di Desa Bajoe Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra.

“Sesuai hasil investigasi kami bersama rekan-rekan dilapangan, pekerjaan tersebut mengalami kerusakan fisik dikarekan pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal-asalan. Pekerjaan ini boleh dibilang volume fisiknya sudah mencapai 80% akan tetapi mengalami rusak fisik dibagian ujung dan mengalami retak hingga patah dan bagian dasar laut terbongkar,” ungkap ketua Bakin Sultra La Munduru belum lama ini.

Kata La Munduru kepada awak media, pekerjaan yang menelan pagu anggaran sebesar RP. 1.909.015.896 tersebut yang berasal APBD Dishub Sultra, seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik agar pembangunan bisa bermaanfaat sehingga menjadi sumber wadah penambahan pendapatan daerah.

Baca Juga:  MARUBA SIANIPAR MENYAMPAIKAN TERIMAKASIH ATAS PELAYANAN RSUD,

“Sangat disayangkan bila anggaran begitu besar akan terbuang sia-sia hanya karena pengelolalanya asal kerja saja sehingga dapat merugikan negara. Ini harus dipertanggung jawabkan oleh pengelolanya terhadap pemerintah karna mengelola uang negara,” imbuhnya.

Lanjut aktifis UHO ini menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan oleh Dishub Sultra dan penyedianya CV. Zhafran Prima Land ini kuat diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) karena kami konfirmasi DLH mereka bingung malah bertanya balik kekami itu pekerjaan yang mana ya? ngga tau itu,!

Dapat diketahui bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan wilayah laut harusnya memiliki Amdal dan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup NO. 5 Tahun 2012. Bahwa Amdal sebagai kajian dampak, penting usaha dan atau perencanaan lingkungan hidup sebagai ketentuan pertimbangan pengambilan keputusan dalam usaha lingkungan hidup.

Baca Juga:  Pertamina Proaktif Urai Antrian BBM di Sulawesi

“Dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dishub Sultra dan CV. Zhafran Prima Land dapat bertanggung jawab secara hukum dan meminta TP4D Kejaksaan juga turut bertanggung jawab dalam bentuk pengawalanya karna diduga telah terjadi beberapa pelanggaran hingga mengakibatkan bentuk fisik rusak,” tegas aktifis UHO

Kami dan rekan-rekan Bakin Sultra tetap mengawal terus pekerjaan tersebut sampai tuntas, dan untuk diketahui pekerjaan tersebut waktunya 150 hari kalender tahun anggaran 2019.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Ansar mengatakan hingga saat ini Dishub Sultra belum tuntas mengikuti tahapan yang dipersyaratkan untuk memperoleh izin lingkungan terkait pekerjaan pembangunan proyek perhubungan desa Bajoe lintas Bajoe Bokori Tahap V yang menghubungkan pulau Bokori, kecamatan Soropia, kabupaten Konawe.

“Maka dari itu jika ada penimbunan berkaitan dengan laut tetap harus ada surat rekomendasi dari dinas terkait yakni, dinas Kelautan dan Perikanan Sultra berdasarkan informasi lokasi pemanfaatan ruang laut sesuai dengan perda no. 9 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K),” ungkap Ansar saat ditemui dirung kerjanya baru-baru ini.

Baca Juga:  Kegiatan Rutin Bhabinkamtibmas Sambangi Warga.

Masih kata Ansar bahwa pihaknya hingga saat ini masih menunggu terkait kepengurusan sesusia tahapan untuk memperoleh izin lingkungan.

“Memang pernah dilaksanakan dalam rapat pembahasan awal dengan Dishub Sultra, tim penyusun, tim teknis di kantor DLH Sultra untuk kegiatan ini pada tahun 2017 lalu kata Ansar, namun setelah itu tidak ada perkembangan untuk langkah selanjutnya, dan mestinya juga pihak Dishub Sultra sebelum dikerjakan proyek tersebut sudah mengantongi izin lingkungan terdahulu. Untuk itu menyarankan agar pihak Dishub tetap mengurus izin lingkungan dan jika ada kegiatan lanjutan agar dihentikan sementara,” tutup Plt. DLH Sultra. (Edi Fiat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *