Langsa Kota |Detikkasus.com -Sesuai hasil pantauan wartawan media online ini, bersama beberapa nara sumber masyarakat sekitar…Nyaris..!!!…telah di bangun, jenis bangunan pertokoan (ruko). Yang berjumlah, sekitar 7 (tujuh) pintu. Yang sedang di kerjakan, terpantau tanpa adanya melakukan laporan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB). Yang juga digunakan, untuk bisnis kepentingan pribadi mereka itu sendiri.
Pasalnya, 7 unit bangunan pertokoan (ruko) yang telah di bangun (sedang di kerjakan). Jelas tidak adanya melakukan, pengurusan IMB alias tidak melakukan pembayaran P.A.D daerah pemko langsa. Yang terkesan pula, itu bangunan berjumlah 7 unit (pintu). Disinyalir bangunan liar (ilegal) tanpa ada pembayaran pajak (p.a.d) kota langsa. Tepat lokasinya, di jalan PJKA (rel kereta api) desa gampong paya bujuk seuleumak kecamatan langsa baro kota langsa provinsi aceh.
Ketika wartawan media online ini, melakukan jafrian atau hubungan kontak selular whatsapp ke pihak dinas terkait. Bidang perizinan IMB di cipta karya kantor dinas PUPR pemko langsa, di nomor selularnya itu 081260xxxx49. Terhubung dengannya, sapaan panggilan “idam putra”. Dan langsung melakukan konfirmasi kepadanya, bahwa tujuh (7) unit (pintu) pertokoan (ruko) yang berlokasi di jalan PJKA rel kereta api kecamatan langsa kota kota langsa. Apakah ada laporan pembuatan IMB-nya, sapaan panggilan “idam putra” pun langsung merespon serta juga menanggapi hal tersebut.
“Kalau bangun yang 7 unit atau 7 pintu pertokoan seputar jalan PJKA rel kereta api kecamatan langsa kota itu, belum ada mereka membuat laporan pembuatan IMB-nya. Dan saya juga, akan langsung nanti. Untuk melakukan kordinasi kepada pihak team sat-pol pp bersama pihak kantor dinas kp2t pemko langsa, mungkin besok insyaallah akan kami sisir ke beberapa lokasi”. Terangnya, mengulaskan kepada wartawan media online ini. Kamis 01/05/2025, sekitar pukul.14.55.wib menjelang sore hari.
Menurut oleh bung karo-karo, sebagai pihak pemerhati sosial publik daerah aceh. Menyikapi, banyaknya bangunan-banguan liar (ilegal) yang terbangun daerah kota langsa. Dan juga, tanpa adanya melakukan pembayaran pajak p.a.d daerah langsa. Maka dari itu pula, merosotnya hasil p.a.d kota langsa. Yang tanpa adanya tindakan tegas, bagi yang membangun pertokoan jenis ruko. Demi kepentingan bisnis para pengusaha tersebut, ini perlu di tindak lanjuti serta perlu di tindak tegas. Dari team penegak perda kota langsa, bung karo-karo juga. Ikut turut mengomentari dengan secara publik, kepada wartawan media online ini. “Dengan adanya bangunan-bangunan liar (ilegal) itu, kalau tidak di tindak tegas. Pihak para pengusaha semangkin meraja lela, saya berharap juga. Pihak sat-pol pp harus tegas. Jangan lemah, dan jangan takut. Karena kalau penegak perda pemko langsa, p.a.d kota langsa. Akan semangkin harus dan meresot, apa lagi yang akan di bagi dengan bentuk apbk kota langsa”. Pungkasnya, dengan tegas. Kamis 01/04/2025, sekitar pukul.21.26.wib.
(Jihandak Belang/Team Media Publik Aceh)