Jejakkasus.info | Tulungagung – Kepolisian Sektor (Polsek) Ngunut, Kabupaten Tulungagung berhasil membekuk pemuda berinisial FR (24). Pemuda warga Desa Selorejo Kec.Ngunut Kab. T.agung, ini diamankan lantaran diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukab pada 28 Desember 2018.
Kanit Reskrim Polsek Ngunut, Iptu Hery Poerwanto . SH, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengaduan yang dilakukan oleh korban bernama Ilyas Dian Nabawi (22), warga Desa,Selorejo, Kecamatan, Ngunut, Korban yang masih berstatus mahasiswa ini mengaku kepada petugas bahwa sepeda motor miliknya telah mendadak raib tempatnya di pinggir jalan, persisnya depan masjid Baitul Mabub masuk Ds. Selorejo Kec. Ngunut,
Peristiwa itu bermula, lebih lanjut IPTU Hey Poerwanto, menjelaskan, pelapor memarkhir sepeda motor Honda Tiger Nopol. AG 2238 RBT di tepi jalan di depan masjid, karena melaksanakan sholat Jumat.
“ Korban hendak pulang terkejut setelah melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Kemudian korban juga mencari di sekitar masjid namun kendaraanya tetap tidak ketemu, selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor ke polsek Ngunut untuk melaporkan kejadian tersebut untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya, Jumat ( 04/1/19).
Atas perbuatan pelaku, pihaknya menambahkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. Dan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP.
“ Saat ini, pelaku sudah kami serahkan ke Polres Tulungagung, untuk proses lebih lanjut,” tegasnya. (Wd)