Bandar Shabu Ditangkap di Sebuah Pondok di Desa Koto Perambahan

 

Detikkasus.com | KAMPAR- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang bandar shabu, di sebuah pondok yang berlokasi di wilayah Desa Koto Perambahan Kec. Kampa pada Rabu dinihari (10/10/2018) sekira pukul 02.30 wib.

Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah AL (Lk 42) warga Desa Pulau Duit Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Baca Juga:  Abotmen Jembatan Terjubus Dan Embung Tertimbun, Masyarakat Mintak Perbaikan

Dari tangannya berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 9 paket narkotika jenis shabu, 3 unit Hp berbagai merk, sebuah kotak rokok, sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 4 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari Masyarakat, bahwa disalah satu pondok yang berlokasi di Desa Koto Perambahan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga:  Menjelang Tahun Baru 2018 Sat Reskrim Polres Buleleng Pantau dan Cek Harga Sembako

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Petugas mendapati pelaku sedang berada dikamar atas pondok tersebut dan terlihat oleh petugas bahwa pelaku membuang sesuatu keluar pondok, setelah dicek ternyata barang tersebut adalah narkotika jenis shabu.

Baca Juga:  Diduga Keras Menyalahi Aturan, Kejaksaan Negeri Pinrang Diminta Usut Tuntas Proyek PLTHM di Desa Sali Sali

Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Kampar melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, disampaikan bahwa tersangka AL beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Asdi. (Arifin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *