Bandar Narkoba Pasangan Suami Istri Warga Margakaya Berhasil Diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu

Rabu, 9 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pringsewu- Pasangan suami istri berinisial AL (25) dan LM (27) yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil diamankan Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (7/12/20).

Pasangan suami istri yang merupakan warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu tersebut ditangkap oetugas pada saat sedang menimbang dan mengemas paket narkotika jenis sabu dan ekstasi diruang tengah rumahnya sekira pukul 20.00 Wib.

Dalam proses penangkapan pasangan suami istri tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram Shabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 unit HP.

Selain itu dari hasil pengembangan petugas kembali mengamankan dua orang warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu berinisial A (34) dan BL (37) yang diduga berperan sebagai pengguna sabu yang membeli barang haram dari bandar AL.

Baca Juga:  Polres Pringsewu dan Polsek Jajaran Terus Salurkan Bansos Untuk Warga Terdampak Kenaikan BBM

Pelaku A dan BL diringkus petugas saat sedang berada di kediaman masing-masing pada Selasa (8/12/20) pukul 04.00 wib dari keduanya petugas turut menyita barang bukti berupa 5 buah plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu (bong).

Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S,Kom mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.Ik menuturkan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya laporan informasi yang masuk kepada petugas Satreskoba Polres pringsewu tentang maraknya peredaran narkotika di pekon Margakaya.

“penangapan berawal dari adanya informasi kepada kami tentang maraknya peredaran narkotikan di pekon margkaya yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri AL dan LM” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom pada Rabu (9/12/20) siang

Berdasar informasi yang masuk tersebut kemudian oleh tim dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah informasi dinyatakan akurat kemudian petugas langsung melakukan penggerebakan dirumah.

Baca Juga:  Giat Personil Sat Lantas Polres Buleleng Melaksanakan Razia Kendaraan

“pada saat penggrebekan kedua pelaku tertangkap tangan sedang menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang tengah rumahnya” ungkap kasat narkoba.

“dalam proses penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi Shabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 unit HP” lanjutnya.

Lebih lanjut Kasat narkoba menjelaskan Saat dilakukan interogasi dihadapan petugas pelaku mengaku menjalani profesi sebagai bandar sabu sejak September 2020, barang haram tersebut menurutnya didapat dari seseorang berninisial E yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh aparat. selain itu pelaku juga mengaku sabu tersebut oleh pelaku diedarkan diwilayah Kabupaten Pringsewu.

“pelaku mengaku sebab melakukan bisnis narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan butuh biaya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari” tutur khairul yassin

Baca Juga:  PIDAL NASUTION MENGAKU WARTAWAN / LSM TAPI CIUUT NUNJUKKAN IDENTITASNYA

Sementara itu pelaku A dan BL mengaku bahwa sudah lebih dari 5 kali membeli sabu dari pelaku AL dengan harga perpaket 200 ribu dan uang yang dipergunakan untuk membeli tersebut merupakan uang patungan keduanya yang selanjutnya sabu tersebut oleh kedua pelaku biasa dipakai dirumah A

Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa saat ini keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di lakukan penahanan di mapolres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku AL dan LM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku A dan BP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara” pungkas kasat Narkoba
(Ian/Bambang)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB