Bandar Judi Bola Ditangkap Polsek Kudus

Deikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng-Polres Kudus, Seorang pengepul judi bola berinisial NH (52), ditangkap anggota unit reskrim Polsek Kudus saat menjalankan aksinya di depan toko TIGA turut Jl Tanjung No. 3 Desa Kramat Kota Kudus, Minggu (15/07/2018) sekitar pukul 17.20 WIB sore kemarin.

Baca Juga:  Belum si Endus Polres Mojokerto - Tambang Galian C Di Dusun Pamotan diduga tanpa Dokumen IUP – OP Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Penangkapan terhadap NH ini berawal dari maraknya aksi perjudian bola selama momentum Piala Dunia 2018 ini.

Kapolsek Kudus AKP Muh Khoirul Naim, mengatakan NH ditangkap di depan toko TIGA Jl Tanjung turut Desa Kramat Kota Kudus berdasarkan dari informasi masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Diduga Tambang Pasir Ilegal Di Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Ada Dugaan Keterlibatan Oknum

“Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Handphone merk LG berisi data pemasang judi bola serta uang tunai Rp.750.000,” Ujarnya

Baca Juga:  Seputar Pembangunan | Eksploitasi pasir dan batu di desa Nanga Taman kuat dugaan illegal.

Pelaku berinisial NH yang menjadi bandar merupakan warga Dukuh Pucangkerep Desa Kramat Kota Kudus dijerat dengan pasal 303 KUHP. (Tim9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *