Bandar dan Pengepul Togel Ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus di BNS

Tanggamus, Detikkasus.com- Rahmansyah (43) dan Samiudin (58) ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus dalam persangkaan perjudian jenis toto gelap (Togel) di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus.

Dari kedua pelaku turut diamankan 4 lembar kertas kopelan angka Togel, 4 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:  Polres Tanggamus dan BPN Gelar MoU Pembentukan Tim Terpadu

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH. mengatakan, kedua pelaku ditangkap kemarin, Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 18.00 Wib.

“Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat yang resah adanya perjudian togel di Pekon Sanggi tersebut,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (17/2/21).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Celukanbawang Melakukan Kunjungan ke Rumah Warga

Menurut Iptu Ramon, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melakukan kerjasama dalam perjudian tersebut dimana Samiudin berperan sebagai pengepul dan Rahmansyah berperan sebagai bandar.

“Modus operandi para pelaku yakni Samiudin mengumpulkan dari para pembeli, selanjutnya disetorkan kepada Rahmansyah,” ujarnya.

Baca Juga:  Pastikan Situasi Wilayah Tetap Kondusip Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Mobilling dan Dialogis

Saat ini kedua tersangka dan barang ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (*Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *