Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – untuk mewujudkan pelayanan dengan cepat , pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 pukul 16.30 wita Bamin Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu I Made Widiarsana menerima pelapor dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat asal Desa Sudaji yang bernama Gede Sutarjana
Adapun saat pelayanan tersebut salah satu warga Masyarakat yang bernama Gede Sutarjana warga Masyarakat Desa Sudaji datang ke Mapolsek Sawan melaporkan kehilangan berupa Akta Kawin miliknya dan saat itu juga Bamin Spk memberikan pelayanan dengan penuh keramahan serta membuatkan Laporan Kehilangan sesuai prosudur tanpa dipungut biaya
Bamin Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng disamping menerima laporan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas dan ingatkan kepada pelapor agar selalu hati hati menaruh barang berharga dan ditempatkan pada tempat yang aman
Kapolsek Sawan AKP I Ketut Wisnaya, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Memberikan pelayanan, menerima laporan dan aduan warga Masyarakat merupakan kewajiban Anggota Polri dan membuatkan laporan kehilangan untuk dapat dipergunakan sesuai keperluannya “, Papar Kapolsek