Balikpapan Berencana Membuat Perda Kewajiban Memiliki Garasi Bagi Yang Memiliki Mobil

Jumat, 20 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Artikel

Pertumbuhan pemilik mobil di Balikpapan saat ini maju pesat karena memiliki mobil sangat mudah. Namun tidak dibarengi kepemilikan garasi mobil yang memadai. Parkir dirumah pada dasarnya kita tidak bisa membatasi kepemilikan , kepemilikan ini adalah hak personal masing masing yang kita atur adalah penggunaannya termasuk garasi ini kalau misalnya secara struktur ruang tidak memadai lebih baik jangan beli mobil. Menyusul banyaknya mobil parkir disembarang tempat termasuk dijalan jalan pemukiman sehingga mengganggu lalu lintas, mengganggu pergerakan di lingkungan dan juga dapat meningkatkan resiko tindakan kriminal. Dan juga sebenarnya sangat berbahaya jika ada yang parkir mobil dijalan sempit, kalau keadaan darurat misalnya terjadi kebakaran, membuat mobil pemadam kebakarn menjadi susah masuk. Oleh karena itu Pemerintah Kota Balikpapan pun segera menyiapkan perda yang mewajibkan pemilik mobil untuk memiliki garasi atau lahan untuk parkir.
Melalui jejaring facebook Syukri Wahid yang merupakan Wakil Kerua Bapemerda DPRD Balikpapan menuliskan “Miliki garasi, sebelum anda beli mobil. Bagi warga Balikpapan yang akan beli kendaraan mobil kedepan, syarat untuk memiliki kendaraan adalah memiliki atau menguasai garasi parkir yang akan dibuktikan oleh surat dari kelurahan.”
Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi yang di dalamnya mewajibkan badan usaha dan perorangan memiliki garasi mobil sebagai syarat memiliki mobil. Rancangan perda penyelenggaraan transportasi di Balikpapan, kabarnya akan disahkan bulan desember tahun ini dan berlaku pada tahun 2020 tetapi masih akan dipertimbangkan lagi.
Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi yang di dalamnya mewajibkan badan usaha dan perorangan memiliki garasi mobil sebagai syarat memiliki mobil. Rancangan perda penyelenggaraan transportasi di Balikpapan, kabarnya akan disahkan bulan desember tahun ini dan berlaku pada tahun 2020 tetapi masih akan dipertimbangkan lagi.
Untuk diketahui lagi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda ) Balikpapan menggelar rapat di ruang rapat Fraksi DPRD Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah ( raperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Penyelenggaraan Transportasi, Rapat yang dihadiri Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Anggota DPRD Balikpapan membahas tentang Penyelenggaraan Transportasi Pasal 62 yaitu:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
3. Surat bukti kepemilikan garasi sebagai mana yang dimaksud pada ayat(2) menjadi syarat penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Syukri Wahid anggota Komisi II DPRD Balikpapan mengatakan bahwah ini adalah sebuah pengendalian penggunaan jalan dengan mekanisme, setiap orang atau badan usaha yang ingin memiliki kendaraan bermotor (mobil) harus memiliki atau menguasai garasi yang di buktikan dengan surat keterangan lurah setempat.
Tujuan dibuatnya raperda ini adalah untuk menjaga ketertiban dalam hal transportasi terutama mobil di kota Balikpapan dan juga agar kerukunan di antara tetangga tetap terjaga, permasalahannya kalau mobil ditaruh di depan rumah dan dijalan sempit karena nanti bisa saja mobilnya tergores akhirnya antar tetangga dapat terjadi pertengkaran
Banyak warga Balikpapan yang menyambut positif Raperda penyelenggaraan transportasi ini. Banyak warga menganggap Raperda ini bagus dan adil, dan layak ditetapkan sebagai Perda karena agar badan usaha atau perorangan tidak parkir di depan rumah orang dan peraturan ini juga harus diterapkan pada pemilik mobil lama yang suda parkir di jalan umum,bukan hanya calon pembeli mobil. Dengan adanya Perda penyelenggaran transportasi ini berlaku jadi tidak mudah untuk mempunyai mobil pribadi dan warga menyarankan agar pemerintahan juga harus siapa dengan transportasi publiknya dengan harga terjangkau untuk mengurangi dan menghilangkan kemacetan.
Tetapi ada juga beberapa warga yang beranggapan bahwa perda ini kurang cocok dan beranggapan kalau penerapan perda ini pasti kacau, banyak tidak berjalannya. Menurut sebagian warga ini, harusnya pola pikir membuat perda dirubah, ada yang tidak setuju kalau perda ini dijadikan syarat terbitnya stnk. Menerut mereka harusnya yang dilindungi adalah apabila ada pengaduan dari masyarakat yang tidak nyaman apabila di lingkungannya ada parkir sembarangan, jadi ruang lingkup penerapannya lebih sempit. Bukan sampai penerbitan stnk lapor kelurahan.
Johny Eng, ketua komisi 1 DPRD kota Balikpapan meminta agar rencana Raperda tentang wajibnya pemilik mobil memiliki garasi untuk dikaji ulang atau dipertimbangkan lagi usulan tersebut diantaranya menyangkut manfaatnya di masyarakat.
Raperda penyelenggarann transportasi ini harus dilakukan uji publik. Johny Eng menjelaskan setiap peraturan yang akan diusulkan oleh DPRD kota Balikpapan harus dilakukan uji publik untuk mengetahui respon masyarakat terkait rencana aturan yang akan ditetapkan. Sehingga peraturan yang ditetapkan dapat benar benar bermanfaat bagi masyarakat

Baca Juga:  Potensi terpendam provinsi lampung yang bisa meningkatkan APBN

Nama : Faridah ‘Azza Bilqisthy Rangkuti Nim : 201910050311096 Kelas : Ilmu Pemerintahan B

Baca Juga:  PMM UMM Kelompok 73 Gelombang 7 Melaksanakan Kegiatan Sinau Bareng

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB