Bakar Lahan Miliknya, Warga Ridan Permai ini Ditangkap Polsek Bangkinang Kota

Detikkasus.com|Kampar  – Sabtu (07/09/19)  Seorang Warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota ditangkap Polsek Bangkinang Kota karena melakukan pembakaran lahan, ditanah miliknya yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih Desa Ridan Permai pada Sabtu siang (7/9/2019).

Pelaku pembakaran lahan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah Diki (42) warga Jalan Jati Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu pagi (7/9/2019) sekira pukul 09.00 wib, saat itu Kades Ridan Permai sdr. Sularno mendapat informasi dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan dijalan Cempaka Putih Desa Ridan Permai.

Baca Juga:  Setelah Juarai Lomba RSPA se-Riau, Satlantas Kampar akan Ikuti Lomba RSPA Tingkat Nasional

Selanjutnya Sularno selaku Kades Ridan Permai mendatangi lokasi dan mendapati api telah membesar dan juga telah merembet ke lahan milik warga lainnya.

Tidak berapa lama datang Tim Karlahut gabungan dari TNI – Polri dan juga dari BPBD Kampar untuk melakukan pemadaman dan juga menyelidiki pelaku pembakaran lahan ini.

Baca Juga:  Tim Korlantas Polri Lakukan Kunjungan Kerja di Polres Kampar

Atas kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan seorang warga bernama Diki yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan ini, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah parang dan sebuah mancis yang digunakan tersangka saat melakukan pembakaran lahan.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka pembakaran lahan ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Kasat Binmas Laksanakan Koordinasi Dengan Lurah Sukasada

Pada kesempatan ini Kapolsek juga menghimbau siapapun untuk tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan, karena selain merusak lingkungan dan merugikan orang banyak, perbuatan ini juga diancam sangsi pidana yang cukup berat, semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi yang lain, ungkapnya.(Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *