Labuhanbatu I Detikkasus.com – Senin (08/08/2022). Ketika bak truck sampah arm roll hidrolik salah spesifikasi, siapa sebenarnya yang dirugikan dan kepada siapa diminta pertanggungjawabannya. Karena untuk membeli bak truck sampah arm roll perunitnya sekitar Rp.35 Juta, kalau dikali 7 unit akhirnya ada kalkulasi sekitar Rp.245 Juta jumlah kerugian.
Untuk mewujudkan situasi Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, yang indah, bersih, sehat, nyaman, dan menjadikan sampah bernilai ekonomis, bahkan untuk menciptakan kualitas lingkungan hidup semakin baik. Akhirnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menganggarkan, berbagai jenis sarana prasarana pendukung.
Dan salah satunya adalah pengadaan 7 (Tujuh) unit bak sampah (Arm Roll), dengan tujuan untuk memperlancar pengangkutan sampah. Dari lokasi berbagai titik yang sudah ditentukan, agar dengan mudah cepat dibawa ke TPA (tempat pembuangan akhir) sampah secara terencana, efisien dan efektif.
Kalau untuk penganggaran ke 7 unit bak sampah model Arm roll hidrolik itu, tentunya disetujui oleh para wakil rakyat DPRD Labuhanbatu, melalui penetapan di APBD TA 2022 hal itu sebagai bentuk, dukungan DPRD terhadap skala prioritas program kerja Bupati Labuhanbatu, tentang pengelolaan sampah.
Seperti yang tertera pada Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati tentang pembagian sebahagian kewenangan pengelolaan sampah kepada Camat di Kabupaten Labuhanbatu. Sebut sumber yang tidak ingin namanya ditulis
Kalau kita lihat sosmed facebook Dlh Kab Labuhanbatu bahwa pengangkutan sampah di Jl.Dr Hamka Kecamatan Rantau Selatan, sangat rame di bicarakan warga net padahal disitu sudah ada di sediakan Dinas Lingkungan Hidup bak sampah arm roll berwarna hijau.
Dari cara kerja pengangkutan sampah yang terlihat jelas pada gambar, unggahan facebook Dlh Kab Labuhanbatu ternyata dilakukan secara manual. Berarti gambar itu menceritakan bahwa sampah, yang ada didalam bak arm roll dipindahkan secara manual ke dalam bak dump truk.
Logika sehat cara berpikir, “Seharusnya bak arm roll yang berisi sampah itu cukup ditarek, menggunakan truck khusus arm roll sistem hidrolik. Kemudian dibawa ke tujuan atau ke TPA tempat pembuangan akhir sampah, begitulah secara rutin seharusnya dapat dilakukan”.
Agar bak arm roll nya bisa disebut bermanfaat sesuai dengan tujuan penganggarannya, dan kernet atau petugas kebersihan lainnya tidak lagi terlalu peras keringat. Padahal anggaran bak Arm Roll per unit Rp; 35.jt dikali 7.unit berarti totalnya Rp; 245.jt jumlah kerugian, dan akhirnya siapa yang harus bisa bertanggung jawab untuk dapat mengembalikan kerugian tersebut.
Sebab kuat dugaan “Bahwa spesifikasi bak Arm Roll tidak sesuai dengan rangka truck, agar dapat berfungsi sistem otomatis Hidrolik truck Arm Roll tersebut. Bak Arm roll warna hijau itu harusnya berfungsi, sesuai tujuan pengadaannya dan jangan jadi sebatas pajangan, yang akhirnya menimbulkan masalah baru atau jangan sampai ada yang dirugikan”.
“Dugaan ketidak sesuaian bak arm roll itu, harusnya dapat dipertanggungjawabkan oleh Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP), Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Rutin serta Penyedia Barang/Jasa.
Sehingga bak arm roll yang dibiayai dari Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu dapat bermanfaat sebagaimana mestinya. “Pada dasarnya Bak Arm Roll warna hijau itu harus berfungsi sesuai tujuan pengadaannya, jangan sampai jadi pajangan yang akhirnya menimbulkan masalah baru”.
Program prioritas Bupati Labuhanbatu dalam hal pengelolaan sampah di Kabupaten Labuhanbatu, harus dapat diterjemahkan dan dimaksimalkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan bahkan para kepala seksinya.
Agar tidak menjadi suatu hal yang blunder atau sebagai “(a stupid or careless mistake)”, dalam artian suatu bentuk kesalahan yang ceroboh. Sebab anggaran sekitar Rp; 245.jt (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah) itu, bukan sedikit nilainya dan, uang itu bukan jatuh dari atas langit, yang harus di diamkan begitu saja sebut nara sumber.
Menyikapi penyampaian dari nara sumber akhirnya melalui whatsAAp awak media mengkonfirmasi SRS ST Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, akan tetapi beliau tidak ada sedikitpun memberikan tanggapan dan sudah dicoba menelepon beliau hingga berulang kali, akan tetapi tetap saja tidak bisa konek hingga kabar ini dikirim ke Redaksi. (J. Sianipar)