detikkasus.com – Biadab…!!! Ucap Supriyato Als Priya Ketua Umum NGO HDIS, Tukang Tagih Beraksi Membabi Buta, kalakuan Bejat Leasing belum di Endus Polisi Kebomen.
Kebumen, Ulah tukang tagih sekarang membabi buta. Dan sangat biadab. Kasus perampasan kendaraan yang dilakukan perusahaan pembiayaan atau leasing kembali terjadi. Kali ini terjadi kendaraan milik E Umseki Mukti di Jalan Jawa, Kebumen oleh Matel (Mata Elang-red.) dari pihak PT. Andalan Finance Indonesia (AFI), Senin (18/12/17).
Perampasan kendaraan ini berawal ketika RK, keponakan dari pemilik kendaraan tengah mengendarai mobilnya, dihadang oleh orang tak dikenal, dan tanpa perlawanan, RK menyerahkan kendaraan tersebut. Sadar kalau mobil yang dikendarainya dirampas oleh pihak leasing, akhirnya ia pun mengabarkan hal tersebut kepada pihak keluarga.
Mendapat informasi ini, tentu saja pihak keluarga tidak terima dengan perampasan ini. Pasalnya kendaraan merk Avanza G.1.3 WTI M tahun 2009 Nopol F 1262 CG yang dikreditnya itu hanya beberapa bulan menunggak dan dalam rangka pelunasan, untuk dilunasi langsung.
Hal ini jelas telah melanggar Undang-Undang Fidusia. Pasalnya dalam eksekusi kendaraan tersebut telah menggunakan pihak ketiga, bukan dari internal perusahaan, tanpa melalui pihak pengadilan dan disaksikan pihak kepolisian, dimana dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 disebutkan bahwa satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian. Bukan mata elang alias debt collector yang selama identik dengan jasa preman, yang jelas telah “mengangkangi” tugas kepolisian.
Dalam Undang-Undang tentang Fidusia sendiri jelas ditegaskan tentang konsumen yang faktanya tidak lagi mengacu pada aturan aturan financial dan fidusia. Dasar hukumnya antara lain Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Kemudian ada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/ KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989, dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor 1169/ KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Fidusia sendiri umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor dan konsumen sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya agar kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector, sehingga debt collector dilarang menarik kendaraan jika konsumen telah membayar fidusia, walaupun cicilan dalam keadaan seret alias macet.
Namun sayangnya, masih banyak “leasing nakal” yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut ke pihak berwenang, dalam hal ini kantor jaminan fidusia. Karena itu dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Selain itu, leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. (PRIYA).