Bajingan Leasing Rampas Mobil di Kebomen, Tindakan Polisi Mana?

Rabu, 20 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com – Biadab…!!! Ucap Supriyato Als Priya Ketua Umum NGO HDIS, Tukang Tagih Beraksi Membabi Buta, kalakuan Bejat Leasing belum di Endus Polisi Kebomen.

Kebumen, Ulah tukang tagih sekarang membabi buta. Dan sangat biadab. Kasus perampasan kendaraan yang dilakukan perusahaan pembiayaan atau leasing kembali terjadi. Kali ini terjadi kendaraan milik E Umseki Mukti di Jalan Jawa, Kebumen oleh Matel (Mata Elang-red.) dari pihak PT. Andalan Finance Indonesia (AFI), Senin (18/12/17).

Perampasan kendaraan ini berawal ketika RK, keponakan dari pemilik kendaraan tengah mengendarai mobilnya, dihadang oleh orang tak dikenal, dan tanpa perlawanan, RK menyerahkan kendaraan tersebut. Sadar kalau mobil yang dikendarainya dirampas oleh pihak leasing, akhirnya ia pun mengabarkan hal tersebut kepada pihak keluarga.

Baca Juga:  Anggota Polsek Kubutambahan Tingkatkan Razia Kendaraan Bermotor Untuk Mencegah Ruang Gerak Pelaku Kriminalitas

Mendapat informasi ini, tentu saja pihak keluarga tidak terima dengan perampasan ini. Pasalnya kendaraan merk Avanza G.1.3 WTI M tahun 2009 Nopol F 1262 CG yang dikreditnya itu hanya beberapa bulan menunggak dan dalam rangka pelunasan, untuk dilunasi langsung.

Hal ini jelas telah melanggar Undang-Undang Fidusia. Pasalnya dalam eksekusi kendaraan tersebut telah menggunakan pihak ketiga, bukan dari internal perusahaan, tanpa melalui pihak pengadilan dan disaksikan pihak kepolisian, dimana dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 disebutkan bahwa satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah kepolisian. Bukan mata elang alias debt collector yang selama identik dengan jasa preman, yang jelas telah “mengangkangi” tugas kepolisian.

Baca Juga:  Amankan Wilayah Dari Gangguan Kamtibmas Unit Opsnal Polsek Seririt Tingkatkan Kring

Dalam Undang-Undang tentang Fidusia sendiri jelas ditegaskan tentang konsumen yang faktanya tidak lagi mengacu pada aturan aturan financial dan fidusia. Dasar hukumnya antara lain Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.

Kemudian ada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/ KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989, dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Nomor 1169/ KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing)

Fidusia sendiri umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor dan konsumen sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya agar kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector, sehingga debt collector dilarang menarik kendaraan jika konsumen telah membayar fidusia, walaupun cicilan dalam keadaan seret alias macet.

Baca Juga:  Dana Desa 2017 Pekon Sukaratu Memprioritaskan Membangun Insprastruktur.

Namun sayangnya, masih banyak “leasing nakal” yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut ke pihak berwenang, dalam hal ini kantor jaminan fidusia. Karena itu dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Selain itu, leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. (PRIYA).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB