Detikkasus.com | Surabaya, Senin 1/1/18, pukul 08.00wib, Polsek Rungkut Surabaya berhasil Tankap Bajingan Jambret asal Kediri.
Dasar : LP/ B/ 369/ XII/ 2017/ JTM/ RESTABES SBY/ SEK RKT, tanggal 30 Desember 2017
perkara tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 365 KUHPidana.
Tersangka;
– TITO WAHYU PRIYATNA , Kediri, 21 Pebruari 1993, islam, swasta, Alamat Dusun Gebang RT 2 RW 2 Desa Langenharjo Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri
TKP; jalan Graha YKP Putra Rungkut Surabaya
KORBAN : SUMIATI ,Madiun , 17 Mei 1982 agama islam ibu rumah tangga alamat Griya Amerta blok R no 1 Wonoayu Rungkut Surabaya.
Barang bukti; Sebuah tas yang berisi uang Rp 900.000 dan sebuah HP merk ADVAN, Dengan kronologis sebagai berikut: Pada hari Sabtu, tanggal 30/12/2017, sekira jam 07.00 wib korban lewat jalan Graha YKP dengan naik sepeda motor kemudian korban mendahului orang laki laki yang juga naik sepeda motor dan tahu tahu sepeda motor korban di pepet dari kiri oleh orang laki laki tersebut kemudian tas yang ada di depan di lubang sebelah kiri di ambil dengan paksa oleh orang laki laki terbut dan setelah berhasil melarikan diri kemudian di kejar oleh mobil patroli 822 dan 821 di bantu warga dan bisa di tangkap kemudian di bawa ke polsek Rungkut.
Rencian tindak Lanjut Polisi Mendatangi TKP,
-Mengamankan tersangka dan barang bukti
-Membuat Laporan Polisi
-Memeriksa korban dan saksi di Tkp, memeriksa tersangka dan lengkapi mindik serta Sidik tuntas.
Konfirmasi kolaborasi terus berlanjut, Kapolsek Rungkut KOMPOL ESTI SETIJA OETAMI mengatakan untuk itu tersangka langsung ditahan karena ulahnya. (Sulton).