Bajingan Jambret Di 10 TKP Berhasil Dibekuk Reskrim Polsek Timur

Minggu, 7 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Tanjungpinang – HW (28) yang merupakan pelaku jambret di 10 Tempat Kejadian Perkara berhasil diringkus menjelang maghrib oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Sabtu (6/1).

Pelaku HW tidak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dibawah pimpinan Ipda Haris Baltasar Nasution menangkap HW dirumah kos yang ditempatinya di Jalan Pasopati KM. 12 Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Hendriyal melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar Nasution membenarkan bahwa telah menangkap salah seorang pelaku jambret (HW) pada Sabtu kemarin.

Baca Juga:  Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe

“ Pelaku sudah kita amankan di Polsek, berdasarkan pengakuan HW ada 10 TKP saat dia melakukan tindak pidana (jambret) “, 7 ( Tujuh ) TKP diantaranya dilakukan pada tahun 2017 dan 3 TKP dilakukan pada 2018, terang Haris.

” Saat ini sudah ada 5 korban yang sudah melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur, kita lagi kembangkan “, lanjutnya.

Baca Juga:  JALAN ALTERNATIF KETAJEN TEMBUS SEMAMBUNG BUTUH PERHATIAN PEMKAB SIDOARJO

Modus Operandi ( MO ) yang dilakukan oleh pelaku dengan mencari korban yang sedang berjalan kaki, kemudian pelaku mengambil tas maupun barang bawaan yang dibawa secara paksa dalam aksinya.

Pelaku HW beraksi sendiri, tidak ada orang lain saat menjambret. Sampai saat ini korban yang sudah melapor sebanyak 5 orang, diantaranya Rachmawati, Nurul, Melani, Tuyatin dan Rima, jelasnya.

Dari tangan HW kita sudah menyita barang bukti berupa 1 unit HP Hammer warna putih, 1 unit HP Samsung warna silver, 1 unit HP Oppo warna putih, 1 unit HP Xiaomi warna putih, 1 unit HP Duos warna Hitam, 1 unit HP Strawberry, dan 2 dua dompet warna merah dan coklat.

Baca Juga:  Detik Kasus | Polda Maluku Utara Memberikan Binrohtal Pers yang Bersifat Thematik | Reporter : Zainul Arifin

Pelaku HW akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 ( Sembilan ) Tahun penjara, Haris jug menghimbau kepada masyarakat apabila berjalan hendaknya jangan sendiri, dan jangan mencolok dalam menggunakan perhiasan, sehingga tidak mengundang para pelaku kejahatan, pungkasnya.(Priya).

Berita Terkait

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro
Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:48 WIB

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 7 November 2024 - 17:47 WIB

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB