Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Pelaku yang satu ini tergolong masih sangat muda, namun di usianya yang begitu muda sudah berani melakukan pembegalan, tidak tanggung-tanggung, dalam aksinya dirinya berani membacok targetnya, kalau barang yang di incarnya tidak di berikan, luar biasa.
Pasalnya, Diusianya yang masih 17 tahun, ‘IM’ (nama inisial) warga Dusun Trunosari Desa Klanting Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang ini terbilang wah. Ia nekat menjadi pelaku kriminal yakni begal, yang tanpa segan melukai korbannya demi merampas barang incarannya.
Namun sayang, aksinya terbidik oleh polisi. Ia ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lumajang yang saat itu bekerja sama dengan Kepolisian Sektor setempat, didekat sebuah penginapan di Kecamatan Klakah, Selasa malam (9/1).
“Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap IW, didekat Hotel di Kecamatan Klakah waktu setempat jam 21:15wib,” kata Kapolres Lumajang melalui Paur Subbag Humas Ipda Basuki Rachmad, Rabu (10/1).
“Dari hasil introgasi, ‘IW’ tidak sendirian, ia dibantu temannya yang saat ini masih kita kejar dengan nama dan alamat sudah kami kantongi. IW juga mengaku jika pernah berbuat hal yang sama di TKP RSUD dr. Haryoto Lumajang, juga bersama rekannya ini,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dasar atas penangkapan terhadap ‘IW’ ini yaitu laporan dari salah seorang warga asal Banyuputih Lumajang yang menjagi korban begal di jalan linkar timur kota Lumajang, sehari sebelumnya.
Berdasarkan LP/ 7 / I / 2018 / JATIM / RES LMJ / Tgl 9 Januari 2018, petugas melakukan penelusuran.
Diceritakan pada waktu itu, korban sedang duduk di jalan lingkar timur. Lalu salah satu pelaku berusaha membacok kepala korban tapi tidak mengenai sasaran yang akhirnya korban takut dan lari menjauh sehingga pelaku (rekan dari ‘IW’) merampas R2 Honda Beat warna pink milik korban, kemudian pelaku melarikan diri ke arah Desa Kampung Baru Kecamatan Kota Lumajang,” imbuhnya.
Barang bukti berupa satu unit R2 Honda Beat warna Pink tahun 2010 N-3519-ZS, disita dari tangan ‘IW’.
“Saat ini ‘IW’ kami tahan, kami juga koordinasi dengan unit PPA berikut barang bukti turut kami amankan dan rekan ‘IW’ terus kami kejar,” pungka Ipda Basuki. (RN).