Bajingan Begal Dan Penadahnya, Di Tangkap Sat Reskrim Polres Lumajang’ Dua Lainnya DPO.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Warga Lumajang bisa bernafas lega dan rasa was-waspun jaga berkurang, betapa tidak, pelaku begal yang selama ini sering beraksi di beberapa Wilayah Hukum Polres Lumajang, berhasil di ringkus, dan di hadiahi timah panas.

Pasalnya, Pelaku begal yang tergolong sadis dengan tak segan melukai targetnya, sudah diringkus oleh aparat Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur di awal tahun 2018 ini.

Kepala Kepolisian Resort Lumajang, AKBP Rahmad Iswan Nusi mengatakan, penangkapan yang terbilang cukup menyita perhatian publik ini, pihaknya sudah melakukan peyelidikan tiga bulan sebelum akhirnya tetangkapnya penadahnya asal Klakah Lumajang, (5/1) kemarin.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Penganiayaan, Seorang Oknum Kades di Purwosari Bojonegoro Ditangkap Polisi

“Untuk penangkapan begal sadis ini, kami sudah melakukan penyelidikan selama tiga bulan sebelumnya, dimana untuk para pelaku ini sering melakukan perampasan sepeda motor dijalan dengan kekerasan. Dan kita berhasil temukan penadahnya di wilayah Klakah inisial ‘SY’,” ucapnya saat menggelar Press Release dilobby Mapolres, Senin (8/1).

Dari penangkapan ‘SY’, polisi terus melakukan pengembangan yang mana akhirnya didapat dua pelaku begal dengan nama inisial ‘RH’ dan ‘R’ warga Lumajang.

Baca Juga:  Pastikan Situasi Wilayah Kondusif, Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Dialogis

“Terus kita kembangkan, kemudian dari dua orang ini kita dapatkan dua lagi pelaku hingga kesemuanya berjumlah lima, untuk yang empat pelaku dan satu penadah,” tukas Kbelumes.

Dalam ungkap ini, polisi sita 16 ( emam belas ) kendaraan bermotor. Satu diantaranya roda tiga (triseda).

Disinggung apakah pelaku ini termasuk pembegal yang merampas kendaraan roda dua milik anggota TNI pada akhir Desember 2017 kemarin, Kapolres mengatakan jika itu bukan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Patemon Amankan Kegiatan Warga Diwilayah Binaanya

“Bukan, masih belum. Tapi untuk bidan yang dibacok beberapa waktu yang lalu, ya ini pelakunya, mereka mengakuinya, ” ucapnya.

Masih ada dua pelaku yang masih dalam pengejaran dengan nama berikut alamat sudah dikantongi oleh petugas.

“Masih kita kembangkan, sementara ada dua DPO. Untuk pelaku yang saat ini sudah ditangkap, akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara karena dilakukan lebih dari dua orang,” pungkas Kapolres. (RN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *