Detikkasus.com | Hikmah Islami
Menjalin tali silaturahmi hukumnya wajib dan memutuskannya merupakan dosa besar, Hal ini berdasarkan perintah dari Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya (yang artinya), “Dan (peliharalah) hubungan silaturahim” (QS. an-Nisa’: 1).
Silaturahmi juga termasuk perkara yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan mengancam orang-orang yang memutuskan silaturahmi dengan sabdanya, “Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan silaturahmi (persaudaraan)” (HR. Bukhari dan Muslim).
“Silaturahmi adalah kinayah (sebuah ungkapan) yang menggambarkan perbuatan baik kepada kerabat dari kalangan orang-orang yang memiliki hubungan nasab (keturunan) dan pernikahan, bersikap sopan dan lemah-lembut kepada mereka, serta memperhatikan keadaan mereka, walaupun mereka jauh dan berbuat buruk” (Syarh Shahih al-Bukhari).
Dari penjelasan ini kita mengetahui bahwa makna silaturahmi di dalam istilah syari’at, sesungguhnya bukanlah seperti yang difahami oleh banyak orang, yaitu berkunjung dan bertemu dengan orang lain, baik kerabat maupun bukan kerabat. Namun makna siilaturahmi di dalam istilah syari’at yang paling tepat adalah berbuat baik kepada kerabat dengan berbagai bentuk kebaikan sebagaimana diterangkan di atas. Wallahu a’lam.
Sampai di sini dapat dipahami bahwa silaturahmi bukanlah perkara biasa dan sepele. Ia adalah sebuah syariat yang agung dan mulia, yang mesti diperhatikan dan dijaga oleh setiap muslim. Memutus dan menyepelekannya memiliki konsekuensi yang tidak ringan. Ada bahaya yang mengancam, ketika kita dengan sengaja memutusannya. Mari kita perhatikan beberapa poin berikut.
Pertama, Akan dilaknat oleh Allah:
“Wahai Rasulullah, aku mempunyai keluarga dan ketika aku berbuat baik kepada mereka, mereka berbuat jelek terhadapku, Mereka acuh terhadapku, padahal aku telah bermurah hati kepada mereka”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika demikian, maka seolah-olah kamu memberi makan mereka dengan bara api. Dan pertolongan Allah akan selalu senantiasa menyertaimu selama kamu begitu (berusaha bersilaturahmi).” (HR. Muslim).
Menjadi sebab tidak terkabulnya doa, Hukumannya disegerakan di dunia sebelum di akhirat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukuman bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang Allâh siapkan baginya di akhirat daripada baghyu (kezhaliman dan berbuat buruk kepada orang lain) dan memutuskan kerabat” (HR. Bukhari, Tirmidzi, Abu Dawud, al-Hakim, dan lainnya).
Dijauhkan dari surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan (silaturahmi)” (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama mengatakan, maksud kalimat “tidak akan masuk surga” dalam hadits ini, ada dua kemungkinan: Tertuju kepada orang yang menganggap halal memutuskan persaudaraan tanpa sebab, padahal dia mengetahui keharamannya.
Dijauhkan dari rahmat Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Rahmat tidak akan turun kepada kaum yang padanya terdapat orang yang memutuskan tali silaturahmi.” (HR. Muslim). (Ilyas).