Penulis : Amru Fajar Psikologi UMM
Di mana zaman mengalami kecanggihan teknologi dengan pesat dan serba canggih. Orang tua haruskan selalu mengawasi anaknya terutama dalam melakukan aktivitas bermain smartphone dan gadget. Meski di suatu sisi anak juga harus mempelajari dan mengusai teknologi agar tidak ketinggalan dengan hal teknologi. Namun kebijakan orang tua sangat lah penting untuk anak agar anak tersebut tudak menyentuh hal – hal negatif yang dapat di proses dengan menggunakan smartphone dan gadget. Ada beberapa hal yang akan dilakukan anak apa bila kurangnya pengwasan dan kontrol bermain gadget dari orang tua.
Ada beberapa hal jika anak kurang mendapat pengawasan dan perhatian oleh orang tuanya yaitu yang pertama anak dapat kecanduan bermain game onlaine di mana bermain game sudah menggunakan jaringan internet seperti contoh game onlaine yang lagi marak – maraknya di Indonesia yaitu mobile legend, free fire, dan PUBG. Yang kedua anak berlebihan dalam melakukan media sosial seperti seringnya anak bermain media sosial anak akan mengalami kurangnya komunikasi di dunia nyata dan lingkungan sekitar. Yang ketiga anak memasuki dunia orang dewasa tepatnya pornografi dimana anak tumbuh dewasa terlalu dini dan yang paling berbahya adalah anak mulai ingin meniru dan mencoba memulai melakukan tindakkan seksual.
Pada bulan September 2018, Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ) mengklasifikasi kecanduan pada game onlaine sebagai gangguan kesehatan mental dalam klasifikasi penyakit internasional ( ICD-11 ). WHO mendefinisikan gangguan ini sebagai “ pola prilaku permainan yang ditandai dengan gangguan kontrol atas permainan, peningkatan prioritas yang diberikan untuk bermain game di atas aktivitas lain sejauh permainan didahulukan dari minat dan aktivitas sehari – hari lainnya dan kelanjutan atau peningkatan permainan meskipun terjadi konsekuensi negarif “. Akan terjadi beberapa tanda – tanda anak yang sudah mengalami ;kecanduan game onlaine yaitu.
– Mulai berbohong tentang berapa jumlah waktu yang dihabiskan dalam bermain game onlain tersebiut dan mencari celah bagaimana merekan dapet bermain game onlaine dalam waktu yang lebih lama dari hari yang seblum – sebelumnya.
– Dan seringnya anak meminta uang yang berlebihan dan mencuri uang orang tuanya atau orang lain. Di mana situasi ini dilakuakan oleh seorang anak untuk membeli aitem – aitem di game onlaine agar game yang mereka mainkan lebih menarik, dapat meningkatkan kualitas gamnya, mempermudah menaikan lvl di suatu game onlaine tersebut, dan mereka akan memperlihatkannya atem – atem tersebut kepada temannya agar mendapat pujian di mana teman – temannya tidak memiliki atem tersebut.
Sosial Media adalah sebuah media komunikasi atau jaringan sosial yang berbentuk maya (online). Namun ada anak pecandu sosial media, anak – anak yang sering menggunakan Sosial Media yang melewati batas normal. Berdasarkan pendapat dari majoritas pengguna Sosial Media, batas wajar penggunaan Sosmed adalah kurang lebih 2 jam, lebih dari itu orang tersebut dapat dicap sebagai pecandu Sosial Media. Penggunaan sosial media di indonesia telah melewati batas kewajaran yaitu mencapai 8 jam perjam. Biasanya mayoritas korban candu Sosial Media itu ada pada kalangan anak remaja atau generasi milenial. Contoh dari dampak negatif penggunaan sosial media ini meliputi.
– Kurangnya waktu untuk bersosialisasi di dunia nyata, di mana anak akan lebih merasa nyaman untuk beriteraksi di dunia maya dari pada berinteraksi di dunia nyata.
– Lebih aktif melakukan kegiatan sehari – hari dengan mengamati media sosial untuk melihat aktivitas orang lain dan kurang peduli dengan dirinya sendiri dan kurang aktivitas kegiatan hidupnya yang harus di dilakukannya.
Dalam UU 44 Tahun 2008 BAB 1 Pasal 1 dalam undang – undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pornografi adalah gambar, sekertas, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan / atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korpotasi melalui petunjukan langsung, televisi kabel, televisi tersterial, radio, teleopn, internet, dan komunikasi elektronik lainya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
Jadi pornogerafi dapat diakses dengan menggunakan gadget dan seorang anak dapat mencari gambar, foto, animasi, dan bahkan kartun yang memiliki unsur pornografi dengan melali gedget nya yang telah tersambung dengan internet dan mereka mengakses situs – situs atau jejaringan yang berbau pornografi. Ada beberapa dampak anak yang telah merasakan kecanduan pornografi meliputi.
– Kemampuan kerja otak menurun, USA, Dr. Mark B. Kastlemaan mengatakan bahwa banyak orang yang mengabaikan dampak pornografi, padahal efek negatifnya lebih besar daripada narkoba dalam hal merusak otak.
– Melakukan kekerasan seksual menjadi hal yang dianggap biasa, sebagaian besar orang yang sering melakukan keskasaran seksual adalah orang yang telah dikuasi oleh nafsunya dan pornografi itu sendiri. Kasus – kasus seksual yang sering terjadi di masyarakat berawal dari terbiasanya meninton pornografi.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh orang tua unruk mengawasi anaknya untuk menggunakan gatget.
1. Sering memantau
Orang tua diminta untuk sering memantau aktivitas anak di gadget dengan memeriksa bagian history ataupun percakapan anak di media sosial. Jika ada yang mencurigakan, sebaiknya beri nasihat pada anak dengan baik.
2. Batasi waktu penggunaan
Penelitian menyebut penggunaan gadget untuk anak maksimal 4 jam setiap harinya. menyarankan agar anak hanya diizinkan memegang gadget di siang hari. Sementara, terapkan waktu tanpa gadget pada pukul 6-9 malam agar lebih efektif.
Demikian dari yang saya buat ini semoga dapat menambah dalam wawasan saya dan semua pembaca serta bermanfaat bagi kehidupan saya dan anda semua yang membaca artikel ini.