Bahas Raperda, Pansus III DPRD Prioritaskan Kesehatan Jiwa ODGJ Di Trenggalek

Foto : Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Mugiyanto

TRENGGALEK I detikkasus.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah menggelar rapat kerja yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa.

Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Mugiyanto mengatakan agenda rapat yang digelari di Ruang Banmus lantai 2 kantor DPRD Trenggalek.

“Agenda kita hari ini membahas Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa. Jadi ini salah satu Perda inisiatif DPRD yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Trenggalek, khususnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Orang Dengan Gangguan Mental (ODGM),” ungkapnya, Senin (18/10/2021) sore.

Baca Juga:  Korem 081/DSJ Peduli, Danrem Bantu Korban Gempa di Blitar

Dikatakan Mugiyanto, progres pembahasannya saat ini sudah sampai ke pasal 53 dari 87 pasal. Dalam hal ini, Pansus III bekerjasama dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) merumuskan pasal per pasal demi bisa menjamin perlindungan kepada para ODGJ.

Mengingat ini Perda inisiatif, kita berharap ada keterpihakan dari Pemerintah Daerah membangunkan rumah sakit yang bisa memberikan pelayanan kepada ODGJ bisa maksimal.

Baca Juga:  Kapolres Bener Meriah Sambangi SMAN Unggul Binaan Kabupaten Bener Meriah

“Dengan begitu, kita tidak perlu merujuk pasien ODGJ keluar daerah seperti di Lawang Malang ataupun Surabaya. Dan cukup kita selesaikan di Trenggalek,” imbuhnya.

Penyandang ODGJ itu, lanjutnya, bisa dikategorikan dari sisi ekonomi sedikit kekurangan. Dan ini termasuk kategori masyarakat miskin dan perlu adanya perhatian dari pemerintah.

“Nantinya, kita juga akan bedakan rumah sakit bagi masyarakat umum dengan ODGJ ini. Meskipun sementara waktu kita sudah ada di Karanganyar Gandusari, tapi itu masih cukup terbatas kapasitasnya,” terang Obeng sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Diduga Bendera Sang Merah Putih di Kibarkan

Oleh karena itu, DPRD membuat regulasi ini dan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah merumuskan/merencanakan bangunan yang layak bagi ODGJ.

Obeng menyebut, terkait shelter yang sudah ada karena tahun kemarin sempat terdampak refocusing. Di tajun 2022 nanti mulai bisa dilakukan penataan pengerasan lokasi.

“Yang jelas kita tinggal menunggu kebijakan Bupati dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada. Kalau memang perlu dianggap segera dibangun, ya dibangun,” pungkasnya.(Adv/Adi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *