Baharkam Polri Ungkap 25 Ton Pottasium Chlorate untuk Bom Ikan

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MABES POLRI, Detikkasus.com – Puluhan ton bahan peledak untuk bom ikan diamankan polisi dari sebuah gudang di Margomulyo Surabaya. Dua orang diamankan dalam kasus ini.

Kedua orang yang diamankan yakni, MB (43) merupakan perakit bom ikan dan WP (34) Dirut PT DTMK. Dari gudang itu, polisi mengamankan, barang bukti pottasium chlorate 1.020 karung dengan berat 25.500 kg atau 25 ton.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih saat jumpa pers, Senin (18/1/2021) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan, pengembangan kasus sebelum yang diungkap oleh Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, tanggal 23 Desember 2020 lalu. Dengan mengamankan satu tersangka berinisial BW asal Bangkalan, Madura.

“Jadi pada waktu hasil pengembangannya ditemukan, 16 ton (pottasium chlorate). Dikembangkan terus oleh penyidik gabungan Mabes dari Polair Mabes dan Polair Polda Jatim. Kita mendapatkan lagi beberapa ( 25 ton) barang bukti lagi,” kata M Yassin Kosasih saat rilis di Mako Ditpolairud Polda Jatim.

Baca Juga:  Kapolres Singkawang Hadiri Pembagian Bantuan Bahan Makanan Tambahan bagi Balita Stunting

Yassin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka modus yang digunakan yakni,  pemesanan potassium.”Tersangka melakukan pemesanan secara lisan kepada PT DTMK, dan pembayaran secara transfer atas nama penerima yaitu, selaku Komut PT DTMK,” ungkap Yassin.

Selanjutnya, Yassin menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan karung baru dengan tulisan “Potassium Chlorate” sehingga adanya indikasi dugaan pengemasan ulang potassium chlorate sebelum dijual kepada konsumen.

“PT DTMK melakukan penjualan potassium chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakangan pembeli, dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan keuntungan penjualan demi mendapatkan keuntungan dengan menggunakan, rekening pribadi atas nama DN,” ungkap Yassin.

Baca Juga:  Baharkam Polri dan BRI Perkuat Kerja Sama 

Sementara itu, dari hasil keterangan kepala gudang, Yassin menyampaikan,  bahwa melakukan perubahan kemasan dari sodium perchlorate menjadi menjadi pottasium chlorate yang ditempatkan di Blok N7 dan Blok N15.

Dari hasil uji lab terhadap kedua bahan tersebut, kedua bahan tersebut merupakan, senyawa kalciumklorat (KCL03) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive.

“Ahli labfor menerangkan, bahwa potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator,” ungkap Yassin.

“Penyidik sedang mendalami mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tidak pidana lain dalam perkara ini,” tandas Yassin.

Di tempat terpisah, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan, bahwa pengungkapan 25 ton bahan peledak ini merupakan,  pengembangan dari kasus sebelumnya.”Total 41 ton potassium chlorate, dampak kerusakan lingkungan khususnya ekosistem laut bisa mencapai radius 800 ha”, tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga:  Polsek Kaur Tengah Bubarkan Balap Liar

Dari pengembangan kasus ini dan tangkapan sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti bahan peledak dari tiga lokasi yaitu, 16 ton dan 25 ton dengan berat total 41 ton.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak atau Pasal 122 Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(Erdan Faizal)

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB