Detik Kasus Manado | detikkasus.com – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat lahan lapangan golf PT.Wenang Permai Sentosa( WPS) sekitar 100 ha di Kelurahan Paniai Bawah dan Kairagi Dua Kecamatan Mapenget.
Penyidik Polda Sulawesi Utara telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Oknum tersangka HAK selaku direktur PT.WPS pada hari Kamis (27/7).
” Oknum terperiksa telah memenuhi panggilan Penyidik.” tegas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Kombes (Pol) Ibrahim Tompo.
“Kasus ini masih fokus pada 4 tersangka.”
Dalam kasus pemalsuan sertifikat Polda Sulawesi Utara telah menetapkan 4 tersangka antara lain:
1.Mantan Kepala BPN Manado berinisial RW.
2.Oknum Pengacara IW.
3.General.Manager PT.WPS berinisial JM.
4.Direktur Utama PT.WPS berinisial HAK.
Dimana penerbitan sertifikat pada tahun 1992 telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Pemaksaan dan penyerobotan lahan tanah milik rakyat yang sah dengan dalih penunjukan tanah negara.
Padahal para ahli waris memiliki bukti yang sah sebagai pemilik tanah perkebunan yang diterbitkan oleh BPN Kota Manado, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.WPS.
Awalnya tahun 1992 PT.WPS mendapatkan bukti kepemilikan sertifikat HGB No.753. Kemudian para ahli waris dan pemilik tanah perkebunan mengajukan gugatan PT.WPS ke Pengadilan Negeri Manado.
Badan Pertanahan Nasional Kota Manado telah melakukan gelar perkara, kesimpulannya membatalkan sertifikat HGB No.753 atas nama PT.WPS tidak pernah di terbitkan, di duga surat keputusan telah dipalsu kan oleh JM.
Bagaimana kelanjutan Kasus tersebut, karena menyangkut hak warga setempat? Yang di seronok oleh pengusaha zaman orde baru.
Apalagi Direktur WPS setelah beberapa bulan kemudian telah Wafat? . (Goen DK)