BAGAIMANA KELANJUTAN 4 TERSANGKA USAI DI TETAPKAN POLDA SULUT KASUS PENYEROBOTAN LAHAN OLEH PT. WPS SETELAH DIREKTUR WAFAT

 

Detik Kasus Manado | detikkasus.com – Kasus dugaan pemalsuan sertifikat lahan lapangan golf PT.Wenang Permai Sentosa( WPS) sekitar 100 ha di Kelurahan Paniai Bawah dan Kairagi Dua Kecamatan Mapenget.

Penyidik Polda Sulawesi Utara telah melakukan pemeriksaan tambahan kepada Oknum tersangka HAK selaku direktur PT.WPS pada hari Kamis (27/7).

” Oknum terperiksa telah memenuhi panggilan Penyidik.” tegas Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara Kombes (Pol) Ibrahim Tompo.

Baca Juga:  Dialogis Himbau Pemandu Wisata Ajak Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

“Kasus ini masih fokus pada 4 tersangka.”
Dalam kasus pemalsuan sertifikat Polda Sulawesi Utara telah menetapkan 4 tersangka antara lain:
1.Mantan Kepala BPN Manado berinisial RW.
2.Oknum Pengacara IW.
3.General.Manager PT.WPS berinisial JM.
4.Direktur Utama PT.WPS berinisial HAK.

Dimana penerbitan sertifikat pada tahun 1992 telah terjadi perbuatan melawan hukum.

Pemaksaan dan penyerobotan lahan tanah milik rakyat yang sah dengan dalih penunjukan tanah negara.

Baca Juga:  프리드먼 (Freedman, 29)은 그녀가 차

Padahal para ahli waris memiliki bukti yang sah sebagai pemilik tanah perkebunan yang diterbitkan oleh BPN Kota Manado, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.WPS.

Awalnya tahun 1992 PT.WPS mendapatkan bukti kepemilikan sertifikat HGB No.753. Kemudian para ahli waris dan pemilik tanah perkebunan mengajukan gugatan PT.WPS ke Pengadilan Negeri Manado.

Baca Juga:  Polres Tanggamus dan Polda Lampung Tangkap Pembobol ATM Buronan Polda Kepri

Badan Pertanahan Nasional Kota Manado telah melakukan gelar perkara, kesimpulannya membatalkan sertifikat HGB No.753 atas nama PT.WPS tidak pernah di terbitkan, di duga surat keputusan telah dipalsu kan oleh JM.

Bagaimana kelanjutan Kasus tersebut, karena menyangkut hak warga setempat? Yang di seronok oleh pengusaha zaman orde baru.
Apalagi Direktur WPS setelah beberapa bulan kemudian telah Wafat? . (Goen DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *