Detikkasus.com, KOLAKA – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan suap kepada Oknum Panitia Khusus (Pansus) Blok Lapao-Pao Kabupaten Kolaka Sultra terkait dikeluarkannya izin pertambangan kepada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI)
Dugaan suap yang dilakukan Owner PT CNI (Atto Sampetoding) kepada oknum anggota DPRD kabupaten Kolaka periode 2009-2014 yang tergabung dalam pansus blok Lapao-Pao. Dimana pada saat itu tidak lain untuk memuluskan aktifitas perusahaan dalam mengeruk kekayaan mineral tanpa memperhatikan aspek sosial masyarakat serta kepentingan pembangunan daerah,” Ungkap
Ketua Umum Badko HMI Sultra, Candra Arga. Fia Celuler. (25/4)
“Dimana PT CNI waktu itu menuai reaksi keras penolakan investasi dari masyarakat baik terkait mekanisme lelang maupun tuntutan hak atas lahan masyarakat serta penolakan lainnya termasuk gubenrur SULTRA waktu itu,” Kata Candra
“Suap yang diduga dilakukan PT CNI terhadap tim anggota pansus diduga kuat untuk memuluskan kepentingan perusahaan agar investasinya didukung sepenuhnya di blok Lapao-Pao. Kemudian yang kedua soal posisi saham Pemda sebesar 17.8 % yang dijadikan alasan untuk memenangkan PT. CNI dalam lelang. Namun realitanya saham Pemda 17,8 % dimaksud sampai saat ini justru jadi kabur tanpa kejelasan. yang ketiga soal ganti rugi lahan masyarakat yang tidak berpihak kepada masyarakat, dan yang terakhir adanya keinginan untuk segera menganulir keberadaan PT CNI oleh karena lambatnya realisasi pembangunan smelter bila dibandingkan dengan perusahaan lain yang berinvestasi di Sutra seperti PT Virtue Dragon Nickel (VDNI) di Morosi Kabupaten Konawe. Dimana PT VDNI ini sudah menuntaskan pembangunan smelter dan saat ini bisa dinikmati manfaatnya oleh masyarakat. Olehnya itu kami meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.” Ujar aktifis kelahiran asal Kolaka ini.
Laporan: Edi