Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo Saat Menggelar Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Rabu, 17 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, detikkasus.com – Demi Mempercepat Terwujudnya Program Pendaftaran Tanah, Khususnya di Kabupaten Sidoarjo, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo Saat Menggelar Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Jimbaran Kulon rabu 17/01/18. Yang hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 190 Pasal 19 Ayat 1.
Ratusan calon peserta programmengikuti acara ini. Tujuannya untuk memaksimalkan pelaksanaan program di lapangan. Dalam pertemuan tersebut, juga membahas tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap yang akan dilaksanakan.
Ketua satgas yuridis Puji widiyatmoko mengatakan terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan dari pelaksanaan program ini nantinya. Salah satunya, basis data pertanahan yang lengkap dan berintegrasi (peta tunggal) dengan data lain. Jadi bisa menunjang pembangunan di Kabupaen Sidoarjo,
Dalam acara sosialisasi tersebut juga di hadiri dari perwakilan Kecamatan Wonoayu, Kejaksaan, PMD,

Baca Juga:  Camat Widang : ASN Harus Disiplin!.

Dalam acara sosialisasi tersebut juga memaparkan tentang jenis tanah mana saja yang bisa ikut dalam program PTSL, yang bersumber dari APBN, namun memang masih ada biaya yang dibebankan pada para peserta program,karena biaya tersebut belum tercover oleh APBN,Mulai dari materai dalam surat-surat tanah dan pernyataan penguasaan tanah. Tak hanya itu, juga biaya perolehan hak tanah dan bangunan yang merupakan pajak terhutang, biaya pembuatan akta tanah, pemberkasan, saksi-saksi, berita acara, dan tanda batas (patok).
Sementara untuk yang dibiayai oleh pemerintah adalah penyuluhan, pengumpulan data atau alat bukti, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, serta penerbitan SK hak/pengesahan data fisik dan yuridis. Selain itu, penerbitan setifikat, supervisi, dan pelaporan.
”Karena program PTSL ini yang diutamakan kelengkapan data administrasi, maka tidak butuh waktu 60 hari pengumumannya. Hanya butuh waktu 14 hari. Data lengkap, diukur dan diumumkan,”
Sementara itu, Koirur Rofik selaku kepala Desa Jimbaran Kulon menjelaskan”, acara ini sangat penting. Sebab, merupakan kesempatan baik bagi warga agar mempunyai sertifikat tanah sebagai alat bukti sah atas hak tanahnya ,”pungkasnya. (Zen).

Baca Juga:  Cegah Kahutla, Patroli Kawasan Hutan, Kapolsek Pudak , Polhut dan Koramil Pudak

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru