Badan Permusyawaratan Kampong, “BPK” Desa Bukit Alim, Menjawab Narasi “Jam Sari”, Sebagai Kepala Kampong Bukit Alim.

Aceh-Subulussalam |Detikkasus.com -Badan permusyawaratan kampong “BPK”, di desa bukit alim kecamatan longkib kota subulussalam provinsi aceh. Membuat tanggapan terkait narasi “jam sari”, sebagai kepala kampong bukit alim. Di salah satu, media online, dan juga tergabung secara grop. Terkait masyarakat membuat laporan ke dinas inspektorat, tepatnya pada hari jum’at 09/05/2025 serta juga pada hari sabtu 10/05/2025.

Terkait laporan BPK dan masyarakat ke inspektorat, merupakan prosedur yang telah di atur dalam ketentuan. Hal ini, harus di lakukan. Karena kami selaku pihak dari “BPK”, mempunyai tugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pengawasan kinerja kepala kampong, dan membahas dan menyepakati rancangan Qanun. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa, sebagaimana pada permendagri 110 tahun 2016.

Kalau kepala kampong menyatakan, “BPK” tidak memikirkan masyarakat. Terus menanamkan politik tidak sehat ke masyarakat, itu hak beliau. Justru kami selaku “BPK”, melaksanakan tugas atas dasar aspirasi masyarakat dan juga kewenangan kami. Dan kami lihat, sudah tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan dana desa semua telah di kangkangi, apa perencanaan penganggaran dan pelaksanaan kegiatan keuangan kampong.

Baca Juga:  Cuti Bersama dan Hari Pencoblosan, Pelayanan Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro Libur

Di lakukan dengan cara sesuka hati kepala kampong saja?, sesama mereka saja perangkat desa tak sejalan. Kita tanya kaur pembangunan tidak tahu, tanya bendahara juga tak tau. Semua perangkat tidak di optimalkan, saya yakin kalau kepala kampong tidak adanya secara transparan. Dan tidak demokratis, masyarakat pasti mendukung. Bila kepala kampong nya transparansi kepada masyarakatnya sendiri, ini untuk kemajuan kampong kita sendiri.

Seharusnya, ini dijadikan motivasi yang baik bagi beliau. Untuk meningkatkan kinerjanya, bukan sebaliknya. Jaga koordinasi yang baik, libatkan seluruh kelembagaan di kampong. Lakukan sesuai mekanisme, dan prosedurnya.

Baca Juga:  Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto, SH, MH: ”Kita akan bertindak tegas, terukur dan melalui prosedur terhadap pelaku tawuran OKP dan aksi geng motor”

Kita masih ingat bagaimana kasus pembangunan kolam wisata, yang bernilai Rp 197.000.000. Masyarakat ternyata juga diakal-akali, terkait hibah tanah. Bolak-balik, kita minta penjelasan dan klarifikasi kepada kepala kampong. Tidak mau hadir, sudah 2 kali melalui surat resmi. Setelah di laporkan ke inspektorat hasilnya sesuai LHP, bahwa pekerjaan tersebut. Dan soal dana tersebut, harus di kembalikan ke rekening desa. Sampai hari ini juga, kami tidak tahu penjelasan dana tersebut. Karena belum di musyawarahkan penggunaannya, belum lagi pembangunan infrastruktur lainnya.

Belakangan ini, bagaimana di media masa online diberikan. Terkait pembangunan drainase, yang di klaim kepala kampong menggunakan dana pribadi. Namun, sekdesnya juga menyatakan. Menggunakan dana desa, kami jadi bingung. Ini akibat tidak transparansi, laporan keterangan penyelenggaran pemerintahan kampong. Sebagaimana di atur dalam permendagri nomor 46 tahun 2016, sampai saat ini. Belum ada diserahkan, bagaimana “BPK” bisa melaksanakan pengawasan kinerja. Terhadap kepala kampong nya itu, yang bersifat evaluasi dan monitoring.

Baca Juga:  Sarjana & Mahasiswa Mintak Ketegasan Dari Pemda Kaur

Kami juga heran, bagaimana Qanun kampong. Tentang RKP kampong, dan APBDes. Tanpa pembahasan, dan kesepakatan “BPK”. Kok bisa, dana terealisasi juga heran kami.

Kami tunggu-tunggu tim turun, selama ini. Tidak ada yang turun langsung ke kampong kami, untuk memastikan laporan tersebut.

Melalui laporan kami tersebut, kami berharap bapak wali kota subulussalam. Melalui inspektorat, agar dapat dapat turun langsung kelapangan. Dan melaksanakan audit khusus, terhadap pemerintah desa kampong bukit alim, sehingga apa harapan dan tujuan. Lahirnya undang-undang desa, dapat terlaksana dengan baik menuju kampong yang sejahtera.

(Pasukan Ghoib/Team Sumber Suhen Dan Sumber S.P Grop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *