Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra Memusnahkan Barang Bukti Basil Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika

Kota Kendari, detikkasus.com | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra Memusnahkan Barang Bukti Basil Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika pada Senin siang (15/1).

Bertempat di RSUD Kota Kendari, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja seberat 810 gram.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Bagus Hari Cahyo mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Kendari.

“Ini sudah disetuji oleh Kejaksaan Negeri. Sesungguhnya berat total dari ganja tersebut adalah 820 gram, namum 10 gram sisanya dijadikan alat bukti di persidangan,” ungkap Bagus kepada awak media.

Baca Juga:  Lakukan Penjagaan Polisi Amankan Kantor PT. SSI Singaraja

Barang bukti ini, lanjutnya, merupakan barang bukti yang diperoleh dari hasil penangkapan terhadap tersangka TP dan DF di Lorong Subsidi II, Jalan Soeprapto, Mandonga, Kota Kendari beberapa waktu lalu.

“Barang bukti ini dari hasil penangkapan terhadap TP dan DF,” imbuhnya.

Bagus menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama para orang tua agar turut aktif menjaga buah hatinya dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Anggota koramil 0816/04 porong melaksanakan pendekatan melalui komunikasi sosial dgn warga

“Mari selamatkan generasi kita, keluarga, saudara-saudara dari bahaya narkotika. Orang tua harus aktif mendidik anaknya, menjauhkan mereka dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka TP yang turut dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti tersebut mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh keluarganya dan masyarakat Kota Kendari. Dirinya juga menghimbau masyarakat lainnya agar tidak mengikuti jejak-jejak kotornya menggunakan narkotika.

Baca Juga:  Ciptakan Lingkungan yang Bersih dan Nyaman, Anggota Polsek Busungbiu Lakukan Kerjabakti

“Saya malu, saya menyesal. Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga dan masyarakat. Saya mohon jangan ikuti saya (menggunakan narkotika, red),” ucap tersangka TP dengan lirih.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini, turut hadir Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Satria Adhy Permana, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Rahmat, serta Kepala BPOM Kendari Abdillah Pababbari. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *