Kaur l Detikkasus.com – Badan Keuangan Daerah kerjasama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah prihal dasar hukum untuk konfirmasi status wajib pajak
Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Hellitza Okky melalui Kepala Bidang Pendapatan dan PBB Doni Fidiansyah menyampaikan tahun 2023 akan diterapkan peraturan terbaru konfirmasi status wajib pajak
Kedepan Pemerintahan Desa di Kabupaten Kaur dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat harus berdasarkan aturan wajib pajak (lunas pajak)termasuk pengusulan pencairan alokasi dana desa (ADD) harus wajib pajak kata Doni Fidiansyah
Ditambahkan Doni Fidiansyah lunas pajak sangat berpengaruh kepada DAU kita harapkan kedepan masyarakat lebih patuh pajak ujarnya. (Reza)