Detikkasus.com | Surabaya-, Klinik Kecantikan (KK) yang sudah lama berdiri dan terkenal di wilayah Hukum Daerah Surabaya, tepatnya di Jalan raya mastrip surabaya, selama ini di tenggarai belum memiliki ijin untuk praktek.
Adapun Owner Klinik (OK), tersebut yang bernama Dr. Mufhti sewaktu dimintai keterangan oleh tim detik kasus senin (11/06//18) www.jejakkasus.info terkait perijinan yang di duga tidak di miliki ijin, Pasalnya dalam hal ini klinik telah di proses oleh pihak yang berwajib, dan sudah dalam penyelidikan pihak polrestabes, menurut dr. Mufhti selaku owner berbicara kalau pengurusan perijinannya meminta bantuan kepada Sdr. Alfan untuk menguruskan perijinan, pungkasnya,
tetapi dalam perijinan masih belum terbit ijin operasionalnya, Klinik tersebut menurut salah satu pemilik yang namanya tidak mau di sebutkan,mengatakan bahwa klinik tersebut belum praktek dan hanya melakukan penjualan produk kosmetik saja.
Adapun saat awak media detik kasus mencoba menghubungi saudara Alfan yang di duga sebagai makelar pengurusan ijin klinik sulit di temui.
Menurut pengamat Hukum deny tindakan dari Dinkes dalam menangani permasalahan yang meresahkan masyarakat tebang pilih dan apa harus menunggu korban, ungkapnya,”
masih kata dede Klinik Kecantikan Maxine Mendika melanggar pasal 172 uu no 36 tahun 2009 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 di pidana dengan penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.00-(satu milyar lima ratus juta rupiah) namun dalam kenyataannya masyarakat masih banyak beredar kosmetik yang tidak memiliki ijin edar,tegasnya, (limbad).