Jakarta, detikkasus.com – Maraknya Penjahat Perampas Mobil dan Motor oleh pelaku debt collector, Tim Eagle One Polres Metro Jakarta Selatan tengah megaskan: Dan perangi para pekerja debt collector alias penagih utang dengan cara melakukan intimidasi dan perampasan kendaraan di tempat umum.
Kabag Ops Polres Metro Jaksel AKBP Juang menyikapi maraknya penagih utang yang beroperasi di jalanan yang kerap merugikan masyarakat
Seperti kita lihat, sekelompok orang sering berada di tepi jalan, mengawasi setiap kendaraan sepeda motor yang melintas dan tidak jarang mengambil paksa kendaraan yang belum membayar angsuran keriditannya. Dan itu sama sekali tidak dibenarkan,” tegas Juang, Selasa (12/9/2017).
Menurutnya, para penagih utang dengan cara merampas kendaraan orang dijalan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Belum lagi sambungnya, jika diwarnai dengan aksi ancaman bahkan kekerasan fisik, pasal yang dikenakan bisa berlapis lagi,” kata Juang. Dalam sepekan terakhir lanjut Juang, pihaknya berhasil mengamankan puluhan debt collector dari sejumlah titik di Kawasan Jaksel dalam kegiatan operasi preman.
“Tim Eagle One Jaksel berjumlah 20 orang juga kami kerahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap kasus perampasan oleh debt collector. Kalau mereka melawan, saya perintahkan untuk tembak di tempat, karena mereka meresahkan warga masyarakat,” katanya.
Juang pun mengingatkan, kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat tindakan debt collector dipersilahkan jangan segan melaporkannya ke pihak Kepolisian. “Kalau ada indikasi pidana, silahkan untuk melapor ke polisi,” pungkas Juang jebolan Akpol tahun 1998 kepada wartawan. (Priya).