Detikkasus.com | Tapunghulu-Riau
bertempat di pasar Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pemerintah Desa Sukaramai beserta Babinsa Desa Sukaramai dan Pemuda Karang Taruna Kecamatan Tapung Hulu laksanakan operasi yustisi.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini Sesan R Simarmata dengan didampingi Kepala Desa Sukaramai Arusman serta ketua karang taruna Kecamatan Tapung hulu Sobirin Nasution dan anggota karang taruna Kecamatan Tapung Hulu beserta jajaran Perangkat Desa Sukaramai menjaring lebih dari 30 pelanggar protokol kesehatan.
Dan Pada kesempatan ini bagi pelanggar protokol kesehatan langsung diberikan sanksi sosial berupa pembacaan teks Pancasila serta lagu Indonesia Raya. Namun setelah memberikan sanksi sosial, Kepala Desa Sukaramai Rusman dan sersan r Simarmata memberikan masker bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.Hal ini dilakukan guna memberi efek jera terhadap para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan acuan perbup nomor 44 tahun 2020.
Tak hanya itu saja,Perangkat Desa Sukaramai yang didampingi Pemuda karang taruna Kecamatan Tapung hulu juga mendata identitas pelanggar protokol kesehatan. Tujuannya apabila di hari berikutnya yang terdata masih juga melakukan pelanggaran maka pihak Desa Sukaramai beserta Babinsa akan menerapkan sanksi keras berupa sanksi denda sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2020.
Saat diwawancarai Detikkasus.com, R Simarmata selaku Babinsa di Desa Sukaramai mengatakan bahwa digelarnya operasi yustisi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bagaimana pentingnya dalam penggunaan masker sehari-hari. Dan menurut R Simarmata, dengan membiasakan diri memakai masker saat keluar rumah maka masyarakat menyadari betapa pentingnya kesehatan bagi diri masing-masing.maka dari itu pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap pengunjung pasar Desa Sukaramai.
Sementara itu Arusman berharap, dengan diberikan sanksi pada saat pelaksanaan operasi yustisi ini masyarakat menyadari dan mematuhi perbup nomor 44 tahun 2020.Hal ini dilakukan semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat guna memutus penyebaran covid-19 yang ada di Tapung Hulu. Dan masih menurut Arusman, tindakan tegas yang ia lakukan merupakan sebuah upaya agar tidak jadinya pertumbuhan kelas terbaru dalam penyebaran virus covid-19. Untuk itu Arus man menghimbau agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan apa yang telah dianjurkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar itu sendiri.
(Pajar Saragih).