SITUBONDO | Detikkasus.com – Diberitakan sebelumnya pesta demokrasi menyisakan pertanyaan tentang pentingnya netralitas bagi pejabat pemerintah, lebih lebih Aparatur Sipil Negara (ASN). Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur memenuhi janjinya untuk mengusut dugaan Laporan Pelanggaran Pemilu yang di laporkan GP SAKERA dengan nomor 01/LP/Kab/16.34/VI/2018 dengan terlapor berinisial ” I ” yang menjabat Kabag Humas Pemkab Situbondo dan Direktur Pasir Putih dengan inisial “D”.
Baca juga (https://detikkasus.com/asn-dan-dirut-bumd-situbondo-dianggap-tidak-netral-dalam-pemilu-dilaporkan-gp-sakera/)
Hari ini Kamis, (28/06/2018) dua orang saksi yakni Fauzi dan Ahmad Fatoni menghadiri undangan Panwaslu untuk di BAP sebagai saksi terkait Laporan tersebut.
Fatoni yang menjabat Kabiro Investigasi GP Sakera kepada S ONE mengatakan, “Saya menghadiri undangan ini untuk melengkapi bukti dan jadi saksi terkait dengan foto bersama yang menurut kami menunjukkan ketidak netralan dari Pejabat ASN Pemkab Situbondo”.
Menurut Fauzi yang juga anggota S One mengatakan, “Foto yang di upload di akun Facebook tersebut sudah menyebar luas karena memang tidak di privasi yang artinya meskipun tidak berteman akan bisa melihat uploadan foto tersebut”.
Sementara itu Ketum GP Sakera Syaiful Bahri mengatakan kepada tim S One, “Saya mengapresiasi keseriusan Panwaslu menindaklanjuti laporan kami, dan kami akan terus memantau perkembangan laporan ini karena Laporan ini juga sudah kami tembuskan ke Bawaslu Pusat dan juga Menteri PANRB”.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik, S.Sos mengatakan Tim S One, “Untuk selanjutnya kami akan melakukan Kajian dari bukti dan saksi yang sudah kami periksa, untuk mengambil langkah langkah hukum selanjutnya yang di atur Undang-undang”. (P4)