Babak Baru Andi Riyanto bin Sunaryo Dalam Sidang Pemeliharaan Siamang
Indonesia, Provinsi Lampung, kabupaten Lampung Tengah_
Detikkasus.com – Sidang kasus pemeliharaan siamang kembali di gelar di pengadilan Negeri Gunung sugih kelas II Lampung Tengah, sidang ke 5 dengan terdakwa Andi Riyanto di gelar pada hari Selasa 16/04/2019 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan secara tertulis di bacakan langsung oleh terdakwa. Sidang yang terbuka untuk umum ini di pimpin langsung oleh hakim ketua Rama Wijaya, hakim anggota, serta JPU dan di hadiri keluarga terdakwa.
Sebelumnya pada kamis 11/04/2019 Andi Riyanto disidang ke 4 dengan agenda pembacaan tuntutan yang di bacakan jaksa penuntut umum Milson Sabroni.SH.
Dalam tuntutan nya Andi Riyanto di tuntut dengan 2 (dua) tahun penjara di potong selama masa tahanan subsider 4 bulan dengan denda 100 juta rupiah, dan di perintahkan tetap di tahan.
Andi Riyanto di tuntut dengan dakwaan tunggal pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU No.5 Tahun 1990,
“Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, dan Memperniagakan Satwa yang di Lindungi Dalam Keadaan Hidup”.
Sidang dengan terdakwa Andi Riyanto yang menyedot perhatian publik kini menemui babak baru, kasus penangkapan dan disidangkan nya Andi Riyanto terkait pemeliharaan siamang menjadi ramai dan banyak di perbincangkan setelah mencuat di permukaan umum.
Kasus yang mengundang perhatian bebagai banyak kalangan, kini menjadi perhatian publik.
Terlebih ketika mencuat dugaan- dugaan serta indikasi- indikasi penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh oknum APH yang terkesan menyalahi sumpah dan jabatannya sebagai abdi Negara.
Dugaan penyalah gunaan wewenang serta dugaan pengingkaran sumpah jabatan yang di duga di lakukan oknum APH menuai reaksi keras dari LSM NGO PMBDS (Lembaga swadaya masyarakat, Pendampingan Masyakarat Bersih Damai Sejahtera).
“Seperti di ketahui dalam pemberitaan sebelumnya NGO PMBDS Mengecam atas dugaan kesewenang wenangan oknum APH yang patut di duga telah melakukan perbuatan keji dengan meminta sejumlah uang dalam perkara Andi Riyanto. NGO PMBDS dalam pengamatan nya berpendapat apa yang telah dilakukan oknum APH adalah sebuah bentuk penghianatan terhadap sumpah dan jabatannya, apalagi di duga Oknum APH tersebut pernah melarang pihak keluarga membawa pengacara, LSM dan media, jelas ini sebuah upaya pembodohan publik yang di lakukan oknum APH tersebut, ini bisa dikatakan sebuah penjajahan baru dengan modus mendoktrin warga dengan cara menakut nakuti dengan mengarang cerita- cerita aneh.
Jelas ini sangat bertentangan dengan penegakan hukum dinegara kita.
NGO PMBDS sendiri berharap kepada setiap warga negara Indonesia yang tersandung masalah hukum agar konsultasi ke lembaga-lembaga batuan hukum agar mendapatkan penerangan hukum yang benar dan tidak terjerumus.
Sebab semua warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama.”
Berikut kutipan nota pembelaan yang dibacakan oleh oleh Andi Riyanto bin Sunaryo.
“Terkait tuntutan yang di mohonkan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Andi Riyanto bin Sunaryo, dalam nota pembelaan yang dibacakan langsung oleh Andi Riyanto menyatakan tuntutan hukuman tersebut di rasa sangat tidak adil,
Mengingat hal hal sebagai berikut:
1) Bahwa saya mengakui telah memelihara 2 ekor siamang dan 1 ekor Owa ungko.
2) Bahwa saya membeli 2 ekor siamang dan 1 ekor Owa ungko masih bayi kurus dan kakinya cacat sementara sekarang kondisinya sehat gemuk , membuktikan bahwa saya telah memberikan kasih sayang dan merawat dengan baik.
3) Bahwa saya memelihara satwa tersebut hanya karena sekedar hobi atau hanya sekedar senang dan tidak bermaksud untuk MELUKAI, MEMBUNUH, apalagi MEMPERNIAGAKAN
seperti tuntutan jaksa penuntut umum pasal 21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 UU no 5 tahun 1990.
4) Bahwa saya lebih pantas di tuntut dengan pasal 24 UU RI NO 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; Ayat (1) ” apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan sebagai mana di maksud dalam pasal 21 tumbuhan dan satwa tersebut di rampas untuk negara”
Ayat (2) “jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau bagian bagian nya yang di rampas untuk negara di kembalikan ke habitat nya atau di serahkan kepada lembaga lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan satwa, kecuali apabila keadaan nya tidak memungkinkan untuk di manfaatkan sehingga dinilai lebih baik di musanahkan”
ARTINYA atas dasar pasal tersebut mestinya cukup di ambil satwanya, lepaskan pemelihara nya serta berikan bimbingan kepada saya, untuk hal ini jaksa penuntut umum tidak mempunyai hak mendakwa atau menuntut, apalagi mempidanakan saya dengan pidana penjara serta denda, ini sangat- sangat tidak adil.
5) Bahwa benar masih banyak orang yang memelihara satwa yang dilindungi tidak ditangkap dan dipenjarakan seperti saya.
6) Bahwa benar saya hanya bersekolah sampai SMP saja sehingga tidak tau kalau memelihara satwa tersebut harus izin terlebih dahulu.
7) Bahwa benar saya tidak dapat di salahkan karena saya Memelihara satwa tersebut punya niat baik karena untuk menyelamatkan agar tidak mati karena tidak di rawat, dan selama memelihara satwa tersebut saya belum pernah mendapatkan pembinaan dari pihak pemerintah yang datang ke rumah untuk mengingatkan atau memberikan pendidikan serta penyuluhan kepada saya, padahal pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pendidikan tersebut , sesuai dengan Pasal 37 UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
Ayat (1) “Peran serta rakyat dalam konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di arahkan dan di gerakkan oleh pemerintah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.”
Ayat (2) “Dalam peran serta rakyat sebagai mana di maksud dalam ayat (1) pemerintah menumbuhkan dan meningkatkan sadar konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di kalangan rakyat melalui pendidikan dan penyuluhan”.
Ayat (3) “Ketentuan di maksud lebih lanjut sebagai mana di maksud ayat (1) dan ayat (2) di atur dengan peraturan pemerintah”.
8) Bahwa saya selama ini adalah warga negara Indonesia yang selalu berbuat baik di masyarakat tidak pernah melakukan tindak kriminal sekecil pun.
9) Bahwa saya adalah masyarakat bangsa Indonesia yang sama- sama mempunyai hak hukum dan perlindungan hukum yang sama di mata hukum.
10) Bahwa saya adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan yang semuanya masih membutuhkan nafkah hidup biaya pendidikan dan kasih sayang saya.
11) Bahwa Masa depan anak saya adalah masa depan Bangsa.
12) Bahwa saya bersikap sopan dalam persidangan.
13) Bahwa saya mengakui perbuatannya dan sudah minta maaf serta tidak akan mengulangi nya lagi.
14) Bahwa saya selalu hadir dalam persidangan.
15) Bahwa saya belum pernah di hukum.
16) Bahwa saya dalam memberikan keterangan di persidangan tidak berbelit belut sehingga mempermudah jalan nya proses persidangan.
17) Bahwa saya adalah tulang punggung keluarga.
18) Bahwa saya mempunyai tanggungan istri,anak dan orang tua,
19) Bahwa saya menyesali dalam perkara ini dan berjanji akan berbuat yang lebih baik lagi, dan hal ini akan di jadikan pembelajaran hidup di kemudian hari.
Kesimpulan,
Saya menyampaikan kesimpulan khususnya dalam keterangan saksi-saksi dan keterangan saya dihubungkan dengan barang bukti dan Nota Tuntutan Pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, maka untuk dan atas nama saya pribadi memohon dengan hormat kepada majelis Hakim yang Mulia sependapat dengan saya.
Bahwa saya tidak dapat dipidana karena adanya alasan kesalahan dan kekhilafan dari pihak kepolisian yang salah dalam melakukan penangkapan terhadap saya, kaburnya dakwaan dan tidak lengkapnya alat bukti yang disebutkan. Saya berharap majelis Hakim agar bersikap adil dan bijak sesuai hati nurani terhadap saya Andi Riyanto bin Sunaryo berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1) Menyatakan BEBAS terhadap diri saya Andi Riyanto bin Sunaryo.
2) Memulihkan nama baik saya Andi Riyanto bin Sunaryo harkat dan martabat yang melekat pada diri saya seperti sedia kala.
3. Jika majelis hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil- adilnya berdasarkan keTuhanan yang Maha Esa.
Semoga Ketua dan para anggota Majelis Hakim yang Mulia selalu mendapatkan bimbingan serta lindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam mengadili perkara tersebut.
Demikian Nota Pembelaan ini saya buat dan serahkan pada persidangan yang mulia ini pada hari selasa tanggal 16 april 2019 di pengadilan Negeri Lampung Tengah.
Lampung Tengah, Selasa 16 April 2019 tertanda Andi Riyanto bin Sunaryo.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum*(Tim)